Monumen Pembantaian Tiananmen Dicopot dari Universitas Hongkong

- 24 Desember 2021, 07:00 WIB
Monumen Pilar Memalukan di Universitas Hongkong
Monumen Pilar Memalukan di Universitas Hongkong /Reuters

POSJAKUT — Sebuah monumen di sebuah universitas di Hong Kong yang memperingati pembantaian Lapangan Tiananmen 1989 telah dicopot oleh para pekerja konstruksi pada Kamis, 23 Desember 2021, dini hari waktu setempat atas keberatan penciptanya dari Denmark.

Dikenal dengan monumen 'Pilar Memalukan' dengan tinggi 8 meter, menggambarkan 50 tubuh yang robek dan terpelintir saling tumpang tindih satu sama lain, dibuat oleh pematung Denmark Jens Galschiøt untuk melambangkan nyawa yang hilang selama aksi militer berdarah membantai demonstran rasa pro-demokrasi di Lapangan Tiananmen, Beijing pada 4 Juni 1989.

Pencopotan patung terjadi beberapa hari setelah kandidat pro-Beijing meraih kemenangan telak dalam pemilihan legislatif Hong Kong, setelah amandemen undang-undang pemilihan memungkinkan pemeriksaan semua kandidat untuk memastikan bahwa mereka adalah "patriot" yang setia kepada Beijing.

Baca Juga: Puluhan Tahun Menderita, Warga Sujud Syukur Massal di Aspal Setelah Jalan Desa Sudah Diperbaiki

Di minggu yang sama, ketua eksekutif Hong Kong Carrie Lam melakukan perjalanan ke Beijing untuk melaporkan perkembangan di kota semi-otonom China, di mana pihak berwenang telah membungkam perbedaan pendapat menyusul penerapan undang-undang keamanan nasional yang tampaknya menargetkan sebagian besar wilayah kubu pro-demokrasi menyusul protes massa pada 2019.

Monumen Pilar Memalukan telah menjadi isu sejak Oktober lalu, universitas menuntut agar monumen itu dicopot dan mengundang protes para aktivis HAM. Galschiøt menawarkan agar patung dibawa kembali ke Denmark, dengan balasan ia terbebas hukum pidana agar ia tidak akan dianiaya di bawah undang-undang keamanan nasional Hong Kong.

"Tidak ada pihak yang pernah mendapatkan persetujuan dari universitas untuk memajang patung di kampus, dan universitas berhak mengambil tindakan yang tepat untuk menanganinya kapan saja," universitas melaporkan dalam sebuah pernyataan pada Kamis.

"Nasihat hukum terbaru yang diberikan kepada universitas memperingatkan bahwa pameran patung yang terus-menerus akan menimbulkan risiko hukum bagi universitas berdasarkan Undang-undang Kejahatan yang diberlakukan di bawah pemerintah kolonial Hong Kong."

Universitas mengatakan bahwa mereka telah meminta patung itu untuk disimpan sementara dan akan terus mencari nasihat hukum untuk tindakan lebih lanjut.

Halaman:

Editor: Abdurrauf Said

Sumber: NPR


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x