Facebook Digugat Sebagai Media Ujaran Kebencian dan Provokasi Kekerasan Terhadap Muslim Rohingya

- 18 Desember 2021, 19:41 WIB
Pengungsi Rohingya menggugat Facebook.
Pengungsi Rohingya menggugat Facebook. /Antara Foto/Rahmad.

POSJAKUT - Minggu lalu di California, Amerika Serikat, salah satu media sosial milik Meta Inc. bernama Facebook digugat 150 miliar USD atas tuduhan keterlibatannya sebagai media penyebaran ujaran kebencian dan provokasi kekerasan terhadap Muslim Rohingya.

Sementara itu di Inggris, firma hukum yang mewakili pengungsi Rohingya telah mengirim surat ke Facebook berisikan gugatan yang akan diajukan ke Pengadilan Tinggi Inggris tahun ini, dilaporkan oleh BBC, menyatakan:

  • Algoritma Facebook "mengamplifikasi ujaran kebencian terhadap orang-orang Rohingya".
  • Perusahaan "gagal berinvestasi" pada moderator dan pemeriksa fakta yang tahu tentang situasi politik di Myanmar.
  • Perusahaan gagal menghapus postingan atau menghapus akun yang menghasut kekerasan terhadap Rohingya.
  • Perusahaan telah gagal untuk "mengambil tindakan layak dan tepat waktu", meskipun sudah diperingati beberapa organisasi dan media.

Algoritma Facebook diprogram untuk menampilkan konten-konten yang 'dianggap' cocok dengan pengguna secara terus menerus. Dalam kasus ini Algoritma Facebook di Myanmar secara tidak langsung mempromosikan jenis konten kekerasan yang mendorong pembantaian terhadap warga Rohingya, khususnya pada tahun 2017 lalu.

Baca Juga: Mantan Drummer dan Milyader Yusaku Maezawa Berwisata ke Angkasa Luar

Kurangnya moderasi di negara-negara selain Eropa dan Amerika menjadi kelalaian Facebook beberapa tahun belakangan sebagai salah satu perusahaan terbesar yang menyangkut hak-hak sipil.

“Kami terkejut dengan kejahatan yang dilakukan terhadap orang-orang Rohingya di Myanmar." kata juru bicara Meta Inc.

"Kami telah membangun tim khusus yang terdiri dari pembicara bahasa Burma untuk memblokir akun Tatmadaw (angkatan bersenjata Burma), memutus jaringan yang memanipulasi debat publik, dan mengambil tindakan serius atas misinformasi yang berbahaya untuk membantu menjaga orang tetap aman." Lanjutnya.

Baca Juga: Menteri Bintang Ziarah ke Taman Makam Pahlawan Kalibata Jelang Peringatan Hari Ibu

Pada peristiwa genosida tahun 2017, Diperkirakan 10.000 Muslim Rohingya tewas selama penumpasan militer di Myanmar yang mayoritas beragama Buddha. Sebanyak 750.000 warga kini telah melarikan diri dan mengungsi di banyak negara termasuk Indonesia kini telah kehilangan hak sipil sebagai warga negara Myanmar.

Halaman:

Editor: Abdurrauf Said

Sumber: The Guardian BBC Columbia Journalism Review GBH


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x