Taqi Malik dan Kevin Aprilio Bantah Terlibat Investasi Bodong Net89 yang dilaporkan ke Polisi

- 27 Oktober 2022, 15:45 WIB
Taqi Malik dan Kevin Aprilio bantah terlibat investasi bodong Net89 yang dilaporkan ke polisi. Foto: Taqi Malik
Taqi Malik dan Kevin Aprilio bantah terlibat investasi bodong Net89 yang dilaporkan ke polisi. Foto: Taqi Malik /PMJNews/

-Baca Juga: Ulah Kanye West yang Memecah Belah dan Rasis Sebabkan Sejumlah Brand Putuskan Kontrak, Ini Faktanya

“Saat lelang sepeda itu diposting di Instagram dan terbuka, siapa saja boleh ngebid dan akan dipilih pemenang yang ngebid paling tinggi. Saat itu, banyak yang ngebid.”

“Yang bid tertinggi dimenangkan Mas Reza Paten. Mana mungkin saat nerima uang itu saya bertanya ‘Uangnya dari mana?’ ‘Halal atau tidak?’ Jadi begitu ya teman-teman, semoga informasi ini jelas dan dapat diluruskan, Terima kasih,” tulis Taqi Malik mneluruskan informasi.

Kevin Aprilio juga sempat melakukan klarifikasi atas laporan tersebut yang menyeret namanya dalam pusaran investasi robot trading Net89.

“Jadi perihal di tengah-tengah perjalanan terjadi sebuah scam/ perusahaan gagal bayar saya tidak mengetahui apa-apa soal itu. Saya juga tidak pernah menerima transferan dari anggota Net89,” jelas Kevin.

Laporan para korban kasus investasi bodong Net89 akhirnya diterima oleh Penyidik di Bareskrim Polri. Mereka melaporkan Founder Net89, Reza Paten dan sejumlah artis seperti Atta Halilintar, Taqy Malik, Kevin Aprilio, Adri Perkasa dan Mario Teguh.

Kerugian yang dialami 230 anggota dengan total kerugian hingga mencapai Rp 28 miliar. Hal itu diungkapkan Kuasa Hukum para Korban Investasi Bodong Net89, Zainul Arifin saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (26/10/2022).

"Jadi setelah kami di dalam lebih dari 2 jam, akhirnya laporan kami terhadap Founder Net89 Reza Paten beserta publik figur seperi Atta Halilintar, Taqy Malik, Kevin Aprilio, Mario Teguh dan Adri Prakasa (Nidji) akhirnya diterima oleh penyidik.”

-Baca Juga: Rapper Kanye West Diusir dari Kantor Skechers, Tanda Kerjasama Keduanya Berakhir

“No Laporan Polisi : LP/B/0614/X/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI terkait kasus investasi bodong yang dijalankan aplikasi Net89 dengan 230 orang yang menjadi korban investasi bodongnya dengan kerugian Rp 28 miliar," tegas Zainul.

Halaman:

Editor: Ramli Amin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x