Akademisi Universitas Paramadina dan Komisi Penyiaran Daerah DKI Jakarta, Lakukan Evaluasi Siaran Televisi

- 25 Oktober 2022, 20:25 WIB
Akademisi Universitas Paramadina dan Komisi Penyiaran Daerah DKI Jakarta, Lakukan Evaluasi Siaran Televisi
Akademisi Universitas Paramadina dan Komisi Penyiaran Daerah DKI Jakarta, Lakukan Evaluasi Siaran Televisi /Nur Aliem Halvaima /Foto : Universitas Paramadina/Posjakut

 

Baca Juga: Akademisi Universitas Paramadina dan Komisi Penyiaran Daerah DKI Jakarta, Lakukan Evaluasi Siaran Televisi

Menurut keduanya, hingga saat ini masih ada penggambaran kejahatan seksual yang dapat membuat penonton membayangkan adegan di TV.

Atau bahkan seperti menyaksikan proses terjadinya peristiwa kejahatan seksual itu. 

Baca Juga: Universitas Paramadina Gelar Program Pelatihan Ekonomi Pasar Sosial di Mandalika Lombok NTB

Selain itu, meskipun sebagian besar isi pemberitaan telah menerapkan prinsip jurnalistik, namun Indosiar masih menerapkan asas praduga tak bersalah.

Itupun asas praduga Indosiar yang terkesan setengah - setengah. Ini karena wajah para pelaku tidak diblur atau diminta membelakangi kamera.

Juga masih adanya penyebutan nama dan penampakan foto orang, atau pelaku pelanggaran hukum yang masih berstatus “terduga”.***

 

Halaman:

Editor: Nur Aliem Halvaima


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x