Menurut keduanya, hingga saat ini masih ada penggambaran kejahatan seksual yang dapat membuat penonton membayangkan adegan di TV.
Atau bahkan seperti menyaksikan proses terjadinya peristiwa kejahatan seksual itu.
Baca Juga: Universitas Paramadina Gelar Program Pelatihan Ekonomi Pasar Sosial di Mandalika Lombok NTB
Selain itu, meskipun sebagian besar isi pemberitaan telah menerapkan prinsip jurnalistik, namun Indosiar masih menerapkan asas praduga tak bersalah.
Itupun asas praduga Indosiar yang terkesan setengah - setengah. Ini karena wajah para pelaku tidak diblur atau diminta membelakangi kamera.
Juga masih adanya penyebutan nama dan penampakan foto orang, atau pelaku pelanggaran hukum yang masih berstatus “terduga”.***
Artikel Rekomendasi