"Kalau KPI dan televisi ikutan mencabut, itu artinya seolah melegalkan KDRT dan kejahatan moral yang luar biasa," tegas pria yang akrab disapa Buyil ini.
Sementara itu Nuning Rodiyah, Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menegaskan kalau larangan publik figur berlaku tidak hanya pada Rizky Billar tapi kepada semua pihak.
Baca Juga: Seniman Melanie Subono Dukung Lesti Kejora Tempuh Jalur Hukum
"Imbauan KPI berlaku secara umum, tidak semata menyikapi persoalan yang sedang marak dibincang oleh publik," ujar Nuning Rodyah saat dihubungi wartawan via ponselnya.
Nuning menambahkan, "Yang paling utama dari imbauan KPI, lembaga penyiaran tetap memiliki kewajiban mengedukasi publik dengan tepat atas persoalan yang ada untuk menjalankan fungsi penyiaran sebagai kontrol sosial," kata Nuning.***
Artikel Rekomendasi