Kasus Penipuan Investasi Crazy Rich Indra Kenz, Giliran Calon Mertuanya Diperiksa Polisi

- 15 Maret 2022, 15:30 WIB
Indra Kenz dengan kekasihnya saat berlibur. (Foto: PMJ/Instagram).
Indra Kenz dengan kekasihnya saat berlibur. (Foto: PMJ/Instagram). /PMJNews/

Doni Salmanan resmi ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan selama 13 jam di Bareskrim Polri terkait kasus penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Quotex.

Kasus ini bermula saat seseorang berinisial RA melaporkan Doni ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana penipuan investasi.

Laporan terhadap Doni teregister dengan nomor laporan B/0059/II/2022/SPKT/ Bareskrim Polri tertanggal 3 Februari 2022.
Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis terkait kasus ini.

Mulai dari Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 378 KUHP ancaman 4 tahun penjara.

Kemudian, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Ramli Amin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini