Kementerian Sosial Dihujat, Donasi Rumah Anak Vanessa Angel Harus Izin, Begini Cuitan Para Netizen

- 8 Januari 2022, 21:45 WIB
Doddy Sudrajat sebutdirinya mampu beri tempat tinggal untuk Gala Sky. /Instagram/@dodysoedrajat_1
Doddy Sudrajat sebutdirinya mampu beri tempat tinggal untuk Gala Sky. /Instagram/@dodysoedrajat_1 /Pikiran-Rakyat.com/


POSJAKUT – Kementerian Sosial dihujat, dan jadi bulan-bulanan di media sosial twitter. Bahkan sempat memuncaki trending topic dari lima topic yang menonjol sepanjang Sabtu petang 8 Januari 2022 sekitar pukul 20.02 WIB.

Kementerian Sosial dihujat, selain karena pengaruh statemen Pudji Astuti, kemungkinan juga karena munculnya berita di salah satu atau beberapa media yang menyebut rumah Gala Sky bisa disita/ terancam disita karena pengumpulan dananya tak memiliki izin.

Izin dimaksud adalah ketentuan yang mengharuskan setiap upaya pengumpulan dana harus memiliki izin, apakah itu izin dari Kemensos ataupun izin dari lainya.

-Baca Juga: Artis Naufal Samudra Dinyatakan Bersih Dari Narkoba, Hanya Sekadar Jadi Saksi

Masalah ini menjadi rame berbuntut Kementerian Sosial dihujat, setelah ayah Vanessa Angel, Dody Sudrajat, melaporkan soal donasi dana untuk membeli rumah buat Gala Sky yang tak memiliki izin ke Kemensos, lalu Kemensos pun mengeluarkan pernyataan.

Awalnya, mantan Menteri Kelautan Pudji Astuti mempertanyakan kenapa upaya pengumpulan dana untuk membangun rumah anak Vanessa Angel (VA) dan Bibi Ardiansyah (BA) keduanya sudah almarhum, harus punya memiliki izin.

Statemennya atau pertanyaanya sangat pendek. Tapi agaknya figure Pudji Astuti yang tergolong cemerlang itu yang membuat pertanyaan pendek itu menjadi panjang.

Melalui akun @susipudjiastuti, mantan menteri cabinet Jokowi itu bertanya: Maaf. Keapa harus ijin?

Dikutip Posjakut dari berita Pikiran-Rakyat.com berjudul “Donasi Rumah Gala Sky Jadi Masalah, Kemensos Jelaskan Aturan Penggalangan Dana”.

Berturut-turut sederet cuitan dari warganet kemudian menyusul, nyaris tidak ada yang memuji langkah Kemensos kendati kementerian di bawah Risma Harini ini bicara undang-undang dan atas nama undang-undang.

“Kemensos ngurusin hal sepele. Urusin yang lebih urgent napah,” cuit seorang netizen melalui akun…@Ortega_Laka2.

“Kemensos iri ya? Haloo ini penggalangan dana buat anak yatim piatu. Masak mau ambil untung juga,” cuit warganet lainnya, Enigma @Aenigma_D

“Sita noh rumah koruptor rumah anak yatim piatu masih aja mau di usik yang nyumbang aja pada iklas heran deh kemensos kaya ga ada masalah yang lebih penting,” cuit Indahstaa @indahstaa seakan memprotes berita yang menyebut rumah Gala Sky terancam disita.

Ada juga yang bilang begini: “Selama ini kemana aja? Coba cek di IG sj deh, udah berapa byk penggalangan donasi terjadi, baik lewat rekening yayasan ataupun rekening pribadi, apa sudah diselidiki satu² akan izinnya?”

“Kok gantian kasus anak yatim piatu Gala ini jadi diangkat? Tks,” cuit seseorang yang menyebut diri Mahendra Right melalui akun @mahendraright.

-Baca Juga: Ashanty Ceritakan Kronologi Dia Positip Covid Sekembalinya dari Turki, Isolasi di Rumah Sakit Biaya Sendiri

“Ya ampun di medsos galang dana ini itu juga banyak yg gag pake ijin mensos kema aje padeee padeeee..? “ cuit Zara melalui akun@zarazettirazr

“Jgn mendzolimi anak yatim piatu...jgn iri dgn rezeqi nya ya xxx,” CHODIJAH @Al_ChodCh78.

Dikutip dari Pikiran-Rakyat.com, Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia buka suara mengenai donasi rumah Gala Sky yang kini menjadi perhatian.

Pasalnya ayah Vanessa Angel, Doddy Sudrajat menilai penggalangan donasi dari Marissya Icha untuk Gala Sky, putra Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah tidak memilik izin.

Direktur Pengelola Sumber Dana Bantuan Sosial, Salahuddin Yahya menjelaskan bahwa penggalangan dana memang harus memiliki izin.

Salahuddin mengatakan soal penggalangan dana telah diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961.

Dalam UU tersebut dijelaskan, pengumpulan uang dan barang tak boleh dilakukan oleh perorangan, melainkan melalui yayasan atau organisasi masyarakat.

Terlebih Salahuddin mengatakan penggalangan donasi harus mendapat izin dari bupati atau wali kota bila skala kabupaten atau kota, gubernur bila skala provinsi. Dan bila lintas provinsi harus izin pada Kementerian Sosial.

Regulasi ini dibuat agar uang donasi bisa dipastikan terkumpul dan disaluran sebagaimana mestinya.

-Baca Juga: Pejabat Kemenag Tanggapi Tren Kalangan Artis Adopsi Spirit Doll, Ngeri...Begini Nasihatnya

Meski begitu, Salahuddin Yahya tidak serta merta akan memberikan sanksi pada penyelenggara donasi apabila tidak memiliki izin.

"Nanti akan dipandu agar mengikuti sesuai aturan," katanya.*** (Mitha Paradilla Rayadi/Pikiran-Rakyat.com)

 

 

 

 

 

 

Editor: Ramli Amin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah