Pengakuan Nia Ramadhani, Konsumsi Narkoba Karena Merasa Terpuruk Sang Ayah Meninggal

- 17 Desember 2021, 06:00 WIB
Nia Ramadhani Bakrie.
Nia Ramadhani Bakrie. /twitter/

-

POSJAKUT -- Terdakwa penyalahgunaan narkoba Nia Ramadhani, mengakui telah menggunakan narkotika jenis sabu sejak April 2021, karena mempunyai masalah pribadi.

Nia mengatakan barang terlarang itu dikonsumsi berawal saat dirinya merasa terpuruk pasca sang ayah meninggal dunia pada 2014 silam.

Pengakuan artis berusia 31 tahun itu terungkap saat ditanya majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 16 Desember 2021.

Menurut Nia, dirinya merasa tidak ada tempat untuk berbagi cerita kesedihan bahkan kepada sang suami, Ardi Bakrie.

-Baca Juga: Deddy Corbuzier Buka-Bukaan Rahasia Laura Anna, Tidak Akan Dibuka Andai Selebgram Itu Berusia Panjang

"April sampai Juli 2021, sekitar empat bulan, saya konsumsi sebanyak empat atau lima kali," ungkap Nia.

"Saya kepikiran almarhum ayah di April lalu itu. Kemudian saya mencari zat methamphetamine setelah dikasih tahu teman saya," bebernya.

Masih dari pengakuan Nia, saat menceritakan kesedihannya kepada koleganya, jawaban yang didapatkan bertolak belakang dari harapannya.

Ia dianggap tak boleh bersedih, karena mempunyai kehidupan sempurna dan keluarga dengan ekonomi mapan.

"Saya cerita ke teman saya, saya sedih dan terpuruk. Teman saya bilang, 'Nia nggak patut untuk sedih'," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie beserta sopir pribadi Zen Vivanto sebelumnya didakwa dengan Pasal penyalahgunaan narkoba karena mengonsumsi narkotika golongan I.

Atas perbuatannya itu para terdakwa didakwa melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara

-Baca Juga: Selebgram Laura Anna Wafat, Nikita Mirzani Berduka Kehilangan Adik Perempuan. Begini Katanya

Hakim Ketua Muhammad Damis ketika membuka persidangan pemeriksaan keterangan terdakwa pukul 10.00 WIB memperingatkan ketiga terdakwa untuk memberikan keterangan yang jujur di tengah persidangan.***

Sumber: PMJNews

Editor: Ramli Amin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah