Akademisi Universitas Paramadina dan Komisi Penyiaran Daerah DKI Jakarta, Lakukan Evaluasi Siaran Televisi

25 Oktober 2022, 20:25 WIB
Akademisi Universitas Paramadina dan Komisi Penyiaran Daerah DKI Jakarta, Lakukan Evaluasi Siaran Televisi /Nur Aliem Halvaima /Foto : Universitas Paramadina/Posjakut

POSJAKUT - Akademisi Universitas Paramadina Jakarta bersama Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi DKI Jakarta melakukan evaluasi terhadap siaran televisi masional.

Evaluasi terhadap siaran televisi nasional ini, atas inisiatif Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi DKI Jakarta menggandeng Program Studi Ilmu Komunikasi Universitas Paramadina Jakarta.

Acara yang berlangsung pada Kamis 20 Oktober 2022, di mulai pukul 13.00 WIB ini bertujuan untuk mendapatkan masukan dari para akademisi.

Baca Juga: Warek Universitas Paramadina: 'Menaikkan Harga BBM Bersubsidi Dalam Masa Pemulihan Ekonomi, Kurang Tepat!

Hak ini terkait rekomendasi dalam upaya perpanjangan dan permohonan izin penyelenggaraan televisi dan radio di Jakarta. 

Acara ini dihadiri oleh beberapa dosen dan mahasiswa Program Studi Ilmu Komunikasi Universitas Paramadina serta perwakilan dari KPID Provinsi DKI Jakarta, Bambang Pamungkas, M.Ikom, selaku anggota komisioner. 

Suasana kegiatan Evaluasi Dengar Pendapat siaran Televisi di Universitas Paramadina Jakarta Foto : Universitas Paramadina/Posjakut

Kegiatan ini beragendakan evaluasi pada siaran televisi nasional, diantaranya stasiun RCTI, Indosiar. SCTV. 

Dr. Rini Sudarmanti, dan Tri Wahyuti, M.Si dalam presentasinya menjelaskan temuannya pada tayangan berita Indosiar.

 

Baca Juga: Akademisi Universitas Paramadina dan Komisi Penyiaran Daerah DKI Jakarta, Lakukan Evaluasi Siaran Televisi

Menurut keduanya, hingga saat ini masih ada penggambaran kejahatan seksual yang dapat membuat penonton membayangkan adegan di TV.

Atau bahkan seperti menyaksikan proses terjadinya peristiwa kejahatan seksual itu. 

Baca Juga: Universitas Paramadina Gelar Program Pelatihan Ekonomi Pasar Sosial di Mandalika Lombok NTB

Selain itu, meskipun sebagian besar isi pemberitaan telah menerapkan prinsip jurnalistik, namun Indosiar masih menerapkan asas praduga tak bersalah.

Itupun asas praduga Indosiar yang terkesan setengah - setengah. Ini karena wajah para pelaku tidak diblur atau diminta membelakangi kamera.

Juga masih adanya penyebutan nama dan penampakan foto orang, atau pelaku pelanggaran hukum yang masih berstatus “terduga”.***

 

Editor: Nur Aliem Halvaima

Tags

Terkini

Terpopuler