Setelah Lesti Cabut Laporan KDRT, Ini Kritik dari Forwan dan KPI

15 Oktober 2022, 20:20 WIB
Lesti Kejora dan Rizky Billar, pasangan suami istri yang jadi idola bagi penggemar dangdut sebelum kasus KDRT /Nur Aliem Halvaima /Foto : Ist - POSJAKUT/

 

POSJAKUT - Pencabutan laporan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) yang dilakukan Lesti Kejora pasca dirinya dianiaya suaminya Rizky Billar, terus mendapat kritikan dan kecaman sejumlah pihak.

Selain kecaman dari sesama artis dan penggemar Lesti, juga kritik datang dari kalangan wartawan hiburan yang tergabung dalam Forum Wartawan Hiburan (FORWAN) dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Forum Wartawan Hiburan ini menyatakan sangat menyayangkan sikap Lesti Kejora yang mencabut kembali laporan KDRT di Polres Jakarta Selatan pasca dirinya menjadi korban penganiayaan dari suaminya sendiri.

Baca Juga: Ini Alasan Lesti Kejora Cabut Laporan Polisi Kasus KDRT yang Dilakukan Suaminya Rizky Billar

"Apapun alasannya, pencabutan laporan KDRT mencederai perasaan perempuan Indonesia. Kalau memang ini bagian dari prank, saya kira ini terlalu mahal buat keduanya, Lesti dan Billar," ujar Sutrisno Buyil, Ketua Umum FORWAN.

Dalam keterangan tertulisnya kepada POSJAKUT, Sabtu 15 Oktober 2022, Sutrisno Buyil meyakini sikap Lesti akan mendapat kecaman publik yang selama ini sudah bersimpati pada Lesti.

Karena itu, Sutrisno Buyil mengingatkan kepada jebolan ajang pencarian bakat penyanyi dangdut Indosiar ini, jangan menyesal nanti kalau kemudian publik balik kanan dan mengecam Lesti.

Baca Juga: Sebelum Kasus KDRT, Ivan Gunawan Mengaku Pernah Menasehati Lesti Kejora dan Rizky Billar

"Saya juga berharap KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) dan stasiun televisi, tidak ikut-ikutan mencabut larangan sebelumnya, yang menghimbau agar pelaku KDRT tidak tampil di televisi," katanya.

"Kalau KPI dan televisi ikutan mencabut, itu artinya seolah melegalkan KDRT dan kejahatan moral yang luar biasa," tegas pria yang akrab disapa Buyil ini.

Sementara itu Nuning Rodiyah, Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menegaskan kalau larangan publik figur berlaku tidak hanya pada Rizky Billar tapi kepada semua pihak.

Baca Juga: Seniman Melanie Subono Dukung Lesti Kejora Tempuh Jalur Hukum

"Imbauan KPI berlaku secara umum, tidak semata menyikapi persoalan yang sedang marak dibincang oleh publik," ujar Nuning Rodyah saat dihubungi wartawan via ponselnya.

Nuning menambahkan, "Yang paling utama dari imbauan KPI, lembaga penyiaran tetap memiliki kewajiban mengedukasi publik dengan tepat atas persoalan yang ada untuk menjalankan fungsi penyiaran sebagai kontrol sosial," kata Nuning.***

Editor: Nur Aliem Halvaima

Tags

Terkini

Terpopuler