Ribetnya Negeri Ini, Beli BBM Pakai Aplikasi, Begini Kecurigaan Pengamat

- 29 Juni 2022, 13:30 WIB
Ribetnya negeri Ini,beli BBM pakai aplikasi. Foto: Home screen aplikasi MyPertamina. /Instagram/mypertamina
Ribetnya negeri Ini,beli BBM pakai aplikasi. Foto: Home screen aplikasi MyPertamina. /Instagram/mypertamina /pikiran-rakyat.com/

-Baca Juga: Pastikan Daging Impor Aman, Tim BUlOG Lakukan Inspeksi Langsung ke RPH India

Kebijakan keharusan menggunakan aplikasi My Pertamina ini juga menjadi salah satu trending dari 10 trending topic di twitter hari ini, melalui topic SPBU.

Sampai pukul 12.22 WIB Rabu 29 Juni 2022, tercatat 5.569 cuitan, banyak di antaranya mempertanyakan, keharusan aplikasi My Pertamina ini bertentangan dengan peraturan selama ini yang melarang menggunkan HP di sekitar SPBU.

Taufiq terus terang menyatakan menentang kebijakan ini. Karena sesuai dengan Pembukaan UUD, tugas negara itu melindungi warga negara, mensejahterakan dan menjaga ketertiban.

“Nah diperlakukan seperti ini, apa haknya negara. Kita bayar pajak kok….apa apa pun dikelola berdasar pajak,” katanya melalui channel “MT&P” di youtube yang dikutip POSJAKUT, Rabu 29 Juni 2022.

Presiden Asosiasi Ahli Pidana Indonesia (AAPI) ini malah mencurigai ada sesuatu di balik kebijakan aplikasi My Pertamina ini. Jangan-jangan ada kepentingan politik, jangan-jangan ini dalam rangka memobilisasi.

-Baca Juga: Sudin KPKP Jakarta Barat Nyatakan, 4.526 Ekor Hewan Ternak yang masuk Dinyatakan Aman  

Sekarang pemerintah akan memanfaatkan pengisian BBM dengan cara harus melalui akses My Pertamina, sesuatu yang mempersulit. Apalagi orang mendapatkan BBM itu bukan dengan cara gratis.

Advokat dari MT& Partner Lawfirm Solo ini juga menyinggung  soal kerugian Pertamina. “ Jangan kerugian Negara, karena salah kelola, karena tak benar, karena korupsi, rakyat yang diminta nonbok,” sindirnya.

“Tugas Negara itu mempermudah, bukan mempersulit. Bayangkan untuk membeli Pertalite orang harus mengakses aplikasi melalui handphone. Ini kan dua kontroversi,” katanya.

Halaman:

Editor: Ramli Amin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini