POSJAKUT – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama PT PLN (Persero) secara resmi mengumumkan kebijakan penyesuaian tarif listrik yang mulai nerlaku 1 Juli 2022 mendatang.
Menurut Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana kebijakan penyesuaian tarif tenaga listrik ini terkait dengan harga komoditas bahan bakar fosil terutama minyak mentah yang terus meningkat.
Keputusan kenaikan tarif listrik itu tertuang dalam Surat Menteri ESDM Nomor T-162/TL.04/MEM.L/2022 tanggal 2 Juni 2022 tentang penyesuaian tarif tenaga listrik. Rida Mulyana ada lima golongan pelanggan dengan 2,5 juta atau 3,0 persen dari total pelanggan PLN yang tarifnya naik.
“Yaitu tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga (R2 dan R3) di atas 3.500 VA serta pemerintah (P1, P2, dan P3) berdaya 6.600 VA hingga di atas 200 kVA naik sekitar 17,64 persen sampai 36 persen,” kata Rida Mulyana seperti dikutip dari Antara Ahad 26 Juni 2022.
Rida menyebut, harga listrik pelanggan golongan 3.500 VA sampai 6.600 VA dan golongan pemerintah 6.600 VA hingga di atas 200 kVA saat ini Rp1.444,7 per kWh dan pada 1 Juli 2022 naik menjadi Rp1.699,53 per kWh.
Sementara itu, harga listrik pelanggan pemerintah dengan daya di atas 200 kVA selama ini hanya Rp1.114,74 per kWh naik menjadi Rp1.522,88 per kWh.
Baca Juga: Masyarakat Diminta Manfaatkan Aplikasi PLN Mobile untuk Informasi Kelistrikan
Rida Mulyana mengatakan kebijakan kenaikan ratif listrik ini masih menjaga daya beli masyarakat secara keseluruhan karena kenaikan harga setrum itu hanya untuk masyarakat yang memiliki rumah mewah.
Artikel Rekomendasi