Berlaku 1 Juli 2022 Tarif Listrik Naik, Berikut Golongan Tarif dan Kenaikannya!

- 26 Juni 2022, 16:00 WIB
Kenaikan tarif listrik ini didasarkan empat asumsi makro yaitu nilai tukar mata uang, inflasi, harga minyak mentah, dan harga batu bara
Kenaikan tarif listrik ini didasarkan empat asumsi makro yaitu nilai tukar mata uang, inflasi, harga minyak mentah, dan harga batu bara /foto/ant

Sekarang masih berlaku tarif lama namun PLN udah mengumumkan jauh hari supaya masuarakat mengetahui.

Rida  menegaskan harga setrum yang tak mengalami penyesuaian hanya untuk golongan pelanggan subsidi rumah tangga di bawah 3.500 VA, bisnis, dan industri.

Baca Juga: PLN Kota Bekasi Lakukan Penertiban Penggunaan Listrik, Jika Pelanggan Keberatan Begini Cara Melapornya! 

Keputusan itu bertujuan untuk mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan bagi rakyat mengingat kondisi saat ini masih dalam tahap pemulihan ekonomi pasca pandemi selama dua tahun.

Kementerian ESDM menyebutkan penyesuaian tarif listrik ini berlandaskan empat asumsi makro, yakni nilai tukar mata uang, inflasi, harga minyak mentah, dan harga batu bara.

 Baca Juga: Gardu Khusus Segera Kelar, PLN Jamin Strum Mobil yang Akan Turun di Ajang Balap Formula E Aman

Rida mengatakan, sejak Februari sampai April 2022, keempat asumsi makro itu mengalami kenaikan terutama harga minyak mentah yang mempengaruhi penyesuaian tarif listrik.

Pada triwulan ketiga 2022, pemerintah melihat ada kecenderungan harga minyak naik signifikan akibat masih dipengaruhi krisis global dan konflik geopolitik Rusia-Ukraina.

Asumsi awal pemerintah adalah 63 dolar AS per barel, tapi belakangan harga tersebut telah menembus angka 104 dolar AS per barel. Dengan demikian, harga minyak mentah telah naik 65 persen dari asumsi awal. 

Rida Mulyana nengaku, setiap kenaikan 1 dolar AS harga minyak mentah dunia berdampak terhadap biaya pokok produksi listrik secara keseluruhan hingga Rp500 miliar. ***

Halaman:

Editor: Maghfur Ghazali


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah