Dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan 17/2021 Menteri KKP Trenggono menegaskan bahwa kebijakan larangan ekspor benih bening lobster (BBL) dibuat semata untuk mendorong tumbuhnya budi daya lobster nasional.
Sentanu menjelaskan, untuk panen membutuhkan waktu enam bulan bibit lobster ini tumbuh besar dengan berat mencapai 500 gram hingga satu kilogram. Setelah cukup usia dan beratnya juga ideal siap dipanen lalu dikirim ke pembeli dalam negeri maupun luar negeri.
Saat ini pihaknya baru mengekspor udang lobster ke Singapura. Nantinya budidaya lobster ini akan dikembangkan lebih besar lagi di sekitar Pulau Harapan seperti di Pulau Panjang dan pulau-pulau disekitarnya. ***
***
Artikel Rekomendasi