POSJAKUT -- Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida mengungkapkan pihaknya telah menginisiasi akselerasi Transformasi Digital Sektor Jasa Keuangan, yang tertuang dalam Master Plan Sektor Jasa Keuangan Indonesia (MPSJKI) 2021-2024 dan Roadmap & Action Plan Inovasi Sektor Jasa Keuangan 2020-2024.
Ia menyebut sejumlah inisiatif srategis telah disusun guna menghadapi berbagai perkembangan dan tantangan di sektor jasa keuangan.
Dan percepatan digitalisasi serta optimalisasi ekosistem digital serta peningkatan literasi digital menjadi prioritas untuk diwujudkan.
Nurhaida menyebut pesatnya perkembangan teknologi pada sektor jasa keuangan ini harus diapresasi dan didukung bersama.
Teknologi menjadi penting terutama dengan penggunaan aplikasi Big Data dan Artificial Intelligence yang memunculkan berbagai produk dan model bisnis baru, antara lain hadirnya Bigtech, Neo Bank, Lifestyle Center dan Super-Apps.
“Perkembangan pada sektor teknologi menyadarkan kami bahwa terdapat tiga isu utama yang perlu menjadi perhatian regulator dalam membawa transformasi digital ke depan, yaitu integrasi, disrupsi, dan kapasitas antara fintech, regulator dan pelaku dari berbagai sektor ekonomi," kata Nurhaida, Senin 13 Desember 2021.
Sementara itu Ketua Umum Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) Ronald Wijaya menyampaikan bahwa potensi fintech syariah di Indonesia masih sangat terbuka.
Menurutnya, Indonesia menempati urutan kelima pangsa pasar terbesar fintech syariah di dunia. Data dari Investree, pengguna didominasi oleh milenial.
Artikel Rekomendasi