DPR Setujui RUU HKPD yang Dinilai Mengandung Keadilan dan Memperbaiki Keuangan Negara

- 7 Desember 2021, 22:10 WIB
Menkeu Sri Mulyani Indrawati saat pengesahan RUU HKPD pada Sidang Paripurna
Menkeu Sri Mulyani Indrawati saat pengesahan RUU HKPD pada Sidang Paripurna /kemenkeu.go.id

 

POSJAKUT -- Pemerintah dan DPR RI telah merampungkan pembahasan Tingkat II (Paripurna) mengenai Rancangan Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (RUU HKPD).

“Ini merupakan prestasi besar, ini suatu ikhtiar kita antara DPR dan Pemerintah untuk mengatasi ketimpangan, kesenjangan, tidak boleh ada daerah yang sangat miskin dan tidak boleh ada satu daerah yang sangat maju,” ujar Ketua Panja RUU HKPD yang juga Wakil Ketua Komisi XI, Fathandi Jakarta, Selasa 7 Desember 2021.

RUU HKPD diarahkan untuk keuangan negara yang lebih baik dari sisi belanja negara. RUU KHPD ini melengkapi UU HPP yang belum lama ini  disahkan DPR. Tujuan kedua beleid itu adalah memperbaiki keuangan negara dari sisi penerimaan, kata Fathan.

Baca Juga: Masih Ada Warga Jakarta Abai Masker, Satpol PP Kumpulkan Denda Rp3 Juta Lebih

RUU HKPD disusun berdasarkan berbagai tantangan pelaksanaan desentralisasi fiskal selama ini, seperti belum optimalnya dampak Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) dalam menurunkan ketimpangan penyediaan layanan di daerah dan pengelolaan APBD yang belum efisien, efektif, dan produktif, serta local taxing power yang masih perlu ditingkatkan.

Pengaturan mengenai kebijakan Transfer ke Daerah berbasis kinerja dalam RUU ini di antaranya berupa pengalokasian Dana Bagi Hasil (DBH) kepada daerah penghasil dan non-penghasil yang terdampak eksternalitas negatif dan juga daerah pengolah dengan memperhitungkan kinerja daerah.

Selain itu, kebijakan formulasi Dana Alokasi Umum (DAU) didesain agar tidak one size fits all, namun dialokasikan berdasarkan unit cost kebutuhan dengan tetap memperhatikan jumlah penduduk, kondisi, karakteristik, dan capaian kinerja daerah.

Baca Juga: Bisa Daftar Online, Disnakertrans Gelar Jakarta Job Fair 7-8 Desember di PGC Jakarta Timur

“DAU juga akan diarahkan untuk pemberdayaan masyarakat kelurahan. Kalau selama ini dana desa sudah ada, maka yang di kota, kabupaten, yang ke kelurahan juga akan diberikan,” ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Dari sisi perpajakan daerah, RUU HKPD mengatur mengenai penguatan sistem Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) melalui restrukturisasi dan konsolidasi jenis PDRD, pemberian sumber-sumber perpajakan daerah yang baru, dan penyederhanaan jenis retribusi daerah.

Dilansir kemenkeu.go.id, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Sekretariat Jenderal, Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari menambahkan bahwa UU ini juga membuka adanya opsi retribusi tambahan, termasuk retribusi terkait sawit.

Tujuannya untuk menyesuaikan dengan dinamika di daerah, namun tetap menjaga stabilitas perekonomian. Penguatan PDRD juga dilakukan dalam rangka mendorong kemudahan berusaha dan penciptaan lapangan kerja serta mendorong adanya skema insentif bagi usaha mikro serta ultra mikro.

Dari sisi belanja daerah, lanjut Rahayu, RUU HKPD berisi penguatan perencanaan belanja daerah melalui penganggaran belanja daerah, simplifikasi dan sinkronisasi program prioritas daerah dengan prioritas nasional, serta penyusunan belanja daerah yang didasarkan atas standar harga.

Baca Juga: Diungkapkan Warga ke Presiden, Kiamat Semeru Seperti Tiba-Tiba, Ternyata Erupsinya Lebih Besar

“Penguatan disiplin belanja daerah dan pengendalian belanja daerah juga dilakukan melalui pembatasan belanja pegawai sebesar maksimal 30% dan belanja infrastruktur minimal 40%.” Jelas Rahayu.

Dari sisi skema pembiayaan, RUU HKPD mendorong penggunaan creative financing untuk akselerasi pembangunan di daerah.

Adapun creative financing dimaksud tidak sebatas pembiayaan berbentuk utang melainkan bentuk lain yang berbasis sinergi pendanaan dan kerjasama dengan pihak swasta, BUMN, BUMD, ataupun bersama daerah yang lain.

RUU ini juga membuka opsi adanya pembentukan dana abadi daerah, khususnya untuk daerah dengan kapasitas fiskal tinggi dan layanan publiknya relatif telah terpenuhi dengan baik untuk mendorong adanya kemanfaatan lintas generasi.

“Dari sisi sinergi kebijakan fiskal nasional, RUU HKPD mengatur mengenai penyelarasan kebijakan fiskal pusat dan daerah,” kata Rahayu.

Selain itu diatur juga kebijakan penetapan batas kumulatif defisit dan pembiayaan utang daerah, pengendalian dalam kondisi darurat, serta sinergi bagan akun standar.

Pelaksanaan sinergi akan didukung oleh sistem informasi yang dapat mengkonsolidasikan informasi keuangan pemerintahan secara nasional sesuai bagan akun standar yang kian terkonsolidasi antara pusat dan daerah.

“Penguatan sinergi fiskal nasional diperlukan guna menyelaraskan gerak dan langkah dalam mencapai target-target pembangunan nasional berkelanjutan di tengah berbagai tantangan untuk kemakmuran rakyat,” tutup Rahayu.***

Editor: Fenty Ruchyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini