Pertama, perpanjangan jangka waktu kredit. Terhadap debitur KUR yang terdampak dapat diberikan perpanjangan jangka waktu. Tentu saja dengan mempertimbangkan kondisi dan prospek usaha, cashflow, serta kemampuan membayar debitur.
Kedua, restrukturisasi dengan perpanjangan jangka waktu kredit dilakukan pada kredit yang sama dan tidak diperkenankan untuk penambahan tunggakan bunga ke pokok pinjaman (plafondering).
Baca juga: Bulog Peduli Gerak Cepat Salurkan Bantuan Pangan untuk Dapur Umum Erupsi Semeru
"Mengingat saat ini, sistem SIKP belum dapat mengakomodir penambahan outstanding dalam rekening yang sama," kata Eddy.
Ketiga, debitur KUR yang akan dilakukan perpanjangan jangka waktu kredit harus diusulkan lebih dahulu ke penyalur KUR.
"Perpanjangan jangka waktu kredit dapat dilakukan setelah ada konfirmasi dari SIKP atas validitas data rekening KUR yang akan dilakukan restrukturisasi," katanya.
Keempat, penambahan plafon kredit. Terhadap debitur KUR yang terdampak dapat diberikan suplesi/kredit baru. Dasar pertimbangan, yaitu kondisi dan prospek usaha, cashflow, serta kemampuan membayar debitur.
"Restrukturisasi dengan cara penambahan plafon dilakukan dengan menggunakan rekening terpisah atau dibentuk rekening baru untuk tambahan plafon," kata Eddy.
Namun, debitur KUR yang akan dilakukan penambahan plafon harus diusulkan lebih dahulu ke Penyalur KUR. Tujuannya, untuk dilakukan validasi SIKP dengan melampirkan data.
Artikel Rekomendasi