MenkopUKM Pastikan Debitur KUR Korban Semeru Dapat Perlakuan Khusus, Berikut 5 Alternatif Solusinya

- 7 Desember 2021, 10:06 WIB
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki /KemenkopUKM


POSJAKUT -- Erupsi Gunung Semeru yang terletak di Kabupaten Malang dan Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, mengakibatkan banyak warga terdampak bencana tersebut. Tidak terkecuali pelaku UMKM.

Karena itu, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menginstruksikan jajarannya untuk segera melakukan inventarisasi terhadap pelaku UMKM di wilayah terdampak bencana. Terutama pelaku usaha yang memiliki pembiayaan  KUR. 

Kementerian Koperasi dan UKM telah berkoordinasi dengan Kemenko Perekonomian, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan untuk mengetahui pelaku UMKM yang menjadi debitur KUR yang terdampak bencana.

Baca juga: Kementerian Kominfo Pastikan Layanan Komunikasi Lancar Kembali Pasca Erupsi Semeru

"Dengan demikian secepatnya dapat dilakukan  restrukturisasi kredit terhadap pelaku usaha terdampak bencana,” kata MenKopUKM, Selasa, 7 Desember 2021, dalam keterangan resminya yang diterima jakartautara.pikiran-rakyat.com.

Hal itu, katanya, sejalan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 45/2017 tentang Perlakuan Khusus Terhadap Kredit atau Pembiayaan Bank Bagi Daerah Tertentu di Indonesia yang Terkena Bencana Alam.

Merujuk pada peraturan itu, alternatif yang dapat ditempuh untuk meringankan atau menyelesaikan persoalan kredit perbankan yang dialami UMKM korban bencana alam yaitu dengan memberikan Perlakuan Khusus untuk Debitur KUR Terdampak Bencana.

Baca juga: DKI Kirimkan Personil dan Bantuan Logistik Untuk Penyintas Erupsi Semeru di Lumajang

Deputi Bidang Usaha Mikro KemenkopUKM Eddy Satriya, mengatakan, ada beberapa bentuk restrukturisasi yang dapat dilakukan.

Halaman:

Editor: Tety Polmasari


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x