PosJakut -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara menyerahkan pengembalian uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp939,9 juta dari Koperasi Serba Usaha (KSU) Permata kepada Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM).
Penyerahan pengembalian uang negara tersebut dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Jepara, Jawa Tengah, Rabu 24 November 2021.
Turut hadir, Kepala Kejari Jepara Ayu Agung, Kasie Pidsus Kejari Jepara Iyus Hendayana, Direktur Umum dan Hukum LPDB-KUMKM Jaenal Aripin, dan Direktur Keuangan LPDB-KUMKM Ahmad Nizar.
Coba baca: Sering Timbulkan Perselisihan, Ini yang Dilakukan Wanita PERSAHI Terkait Hukum Waris
KSU Permata merupakan mitra LPDB-KUMKM yang memperoleh pinjaman dana bergulir pada 2015 sebesar Rp1 miliar. Namun setelah pinjaman diperoleh, koperasi tidak melaksanakan kewajibannya kepada LPDB-KUMKM dan diketahui status kolektibilitas mitra "macet".
Pada 2020, Kejari Jepara melaksanakan proses penyidikan terhadap penerimaan pinjaman tersebut. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan dugaan koperasi tidak mendistribusikan pinjaman modal usaha tersebut.
Dalam permohonan proposalnya, koperasi menyebutkan ada 50 daftar penerima pinjaman modal. Setelah ditelusuri ternyata fiktif.
Baca juga: Pengamat Bilang Tahun Depan Apartemen Berkonsep TOD jadi Primadona Milenial
Atas dugaan tipikor tersebut, Kejari Jepara menyatakan terdapat tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Ketua KSU Permata Abd Rouf.
Artikel Rekomendasi