Termasuk melampaui batas jika seseorang menyalurkan syahwatnya lewat onani.
Baca Juga: TAUSIYAH : Hukum Menonton Foto dan Video Porno
Solusi yang ditawarkan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam kalau belum mampu menikah adalah dengan memperbanyak puasa sunnah.
Dalam hadits disebutkan,
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
"Wahai para pemuda, barangsiapa yang memiliki baa-ah (kemampuan untuk menikah), maka menikahlah.
Baca Juga: TAUSIYAH : Tak Mungkin Seorangpun Lari dari Kematian!
Karena itu lebih akan menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan.
Barangsiapa yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa itu bagai obat pengekang baginya." (HR. Bukhari, no. 5065; Muslim, no. 1400)
WaLLAAHUa'lam. ***
Artikel Rekomendasi