TAUSIYAH : Makmum Baca Al Fatihah Atau Tidak? (3)

16 April 2022, 04:40 WIB
ILUSTRASI : Sholat Jumat di Mesjidil Haram, Mekah, Saudi Arabia /Nur Aliem Halvaima /foto : istimewa / Posjakut

MAKMUM BACA AL FATIHAH ATAU TIDAK? (3)

POSJAKUT - Pembelaan. Dalil yang menunjukkan bahwa bacaan imam juga menjadi bacaan bagi makmum, dapat dilihat pada hadits Abu Bakroh di mana dia tidak disuruh mengulangi shalatnya.

Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari jalan Al Hasan, dari Abu Bakroh bahwasanya ia mendapati Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam sedang ruku'.

Lalu Abu Bakroh ruku' sebelum sampai ke shof. Lalu ia menceritakan kejadian yang ia lakukan tadi kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam,

زَادَكَ اللَّهُ حِرْصًا وَلاَ تَعُدْ

“Semoga Allah menambah semangat untukmu, namun jangan diulangi." (HR. Bukhari no.783)

Lalu bagaimana dengan hadits,

لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ

“Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Al Fatihah". (HR. Bukhari no. 756 dan Muslim no. 394).

Baca Juga: TAUSIYAH : Makmum Baca Al Fatihah Atau Tidak? (1)

Ada dua jawaban yang bisa diberikan:

Yang dimaksud dengan hadits tersebut adalah tidak sempurna shalatnya. Yang menunjukkan maksud seperti ini adalah dalam hadits Abu Hurairah disebutkan “غير تمام”, tidak sempurna.

Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Al Fatihah dalam shalatnya, namun ini berlaku bagi imam, orang yang shalat sendiri dan makmum ketika shalat siriyah (yang tidak dikeraskan bacaannya).

Adapun makmum dalam shalat jahriyah (yang dikeraskan bacaannya), maka bacaan imam adalah bacaan bagi makmum. Jika ia mengaminkan bacaan Al Fatihah yang dibaca oleh imam, maka ia seperti membaca surat tersebut.

Maka tidak benar jika dikatakan bahwa orang yang cuma menyimak bacaan imam tidak membaca surat Al Fatihah, bahkan itu dianggap membaca meskipun ia mendapati imam sudah ruku', lalu ia ruku' bersama imam.

Baca Juga: TAUSIYAH : Makmum Baca Al Fatihah Atau Tidak? (2)

Catatan: Sebagaimana penjelasan Syaikh Sholeh Al Munajjid dalam Fatawa Islam As Sual wa Jawab: Seseorang dianggap mendapatkan satu raka'at ketika ia mendapati ruku', meskipun ketika itu ia belum sempat membaca Al Fatihah secara sempurna atau ia langsung ruku' bersama imam.

Pendapat Hati-Hati

Syaikh Sholeh Al Fauzan hafizhohullah memilih pendapat yang hati-hati dalam masalah ini. Dalam Al Mulakhosh Al Fiqhi, beliau mengatakan,

"Apakah membaca Al Fatihah itu wajib bagi setiap yang shalat (termasuk makmum ketika imam membaca Al Fatihah secara jahr, pen), ataukah hanya bagi imam dan orang yang shalat sendiri?"

Kemudian jawab beliau hafizhohullah, "Masalah ini terdapat perselisihan di antara para ulama. Pendapat yang hati-hati, makmum tetap membaca Al Fatihah pada shalat yang imam tidak menjahrkan bacaannya, begitu pula pada shalat jahriyah ketika imam diam setelah baca Al Fatihah."

Baca Juga: TAUSIYAH: Amal Sunah Bernilai Wajib di Bulan Ramadhan, Hadis Dhaif?

Pendapat yang menempuh jalan kompromi seperti yang ditempuh oleh Ibnu Taimiyah itu pun sudah cukup ahsan (baik).

Namun penjelasan Syaikh Sholeh Al Fauzan di atas sengaja ditambahkan supaya kita bisa memilih pendapat yang lebih hati-hati agar tidak terjatuh dalam perselisihan ulama yang ada (selesai). ***

WaLLAAHUa'lam

(diolah dari TAUSYIAH Dra. Hj. Fatamorgana Djufrie Tambora, dosen Universitas Islam Negeri Alaudin Makassar Sulawesi Selatan).

 

 

Editor: Nur Aliem Halvaima

Tags

Terkini

Terpopuler