Penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi termasuk pengembangan kreativitas terus dipacu untuk menjadikan bisnis dengan nilai tambah yang lebih besar.
Ia mengakui permodalan menjadi kendala utama bagi wirausaha pemula telah membentuk Lembaga Permodalan Kewirausahaan Pemuda (LPKP).
Lembaga ini terbentuk sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 pasal 51 ayat 3.
Ayat ini berbunyi, “Dalam hal akses permodalan untuk mendukung pengembangan kewirausahaan pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah membentuk lembaga permodalan kewirausahaan pemuda”.
Hal tersebut juga diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011, pasal 23 ayat 2.
Pasal tersebut berbunyi, “Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing memfasilitasi bantuan akses permodalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf g dengan membentuk Lembaga Permodalan Kewirausahaan Pemuda”.
Diperkuat juga dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2013 tentang Susunan Organisasi, Personalia, dan Mekanisme Kerja Lembaga Permodalan Kewirausahaan Pemuda.
Termasuk juga Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga nomor 614 tahun 2014 tentang Fungsi dan Tugas Pelaksana LPKP.
Begitu pula Keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga No. 0824 Tanggal 17 Oktober 2014 Tentang Penetapan Ketua dan Sekretaris Pelaksana LPKP.
Permodalan Kewirausahaan Pemuda itu sendiri adalah fasilitas yang diberikan kepada wirausaha muda untuk memulai, menjalankan dan/atau mengembangkan usahanya dalam rangka meningkatkan ketahanan ekonomi nasional.
Artikel Rekomendasi