Fitur 'Facial Recognition' Gagal Lindungi Privasi Pengguna, Meta Digugat Kejaksaan Agung Texas

- 16 Februari 2022, 14:00 WIB
Perusahaan Meta yang dinaungi Mark Zuckerberg
Perusahaan Meta yang dinaungi Mark Zuckerberg /www.techfor.id

POSJAKUT -- Meta, perusahaan teknologi asal AS yang dikenal dengan nama Facebook, harus menghadapi gugatan sebelumnya dari Kantor Kejaksaan Agung Texas atas kasus "facial recognition" atau fitur pengenalan wajah yang gagal memberikan perlindungan privasi pada penggunanya.

Dilansir Reuters, Kejaksaan Agung Texas mendakwa Meta karena fitur itu ternyata mengumpulkan data biometrik jutaan orang di Texas tanpa persetujuan para penggunanya.

"Ini adalah contoh dari praktik bisnis yang dilakukan dan dilakukan perusahaan teknologi raksasa. Ini harus dihentikan. Saya akan berjuang untuk privasi dan keamanan Texas," kata Jaksa Agung dari Texas Ken Paxton, Selasa 15 Februari 2022.

di balik, dalam gugatan itu diungkapkan bahwa media sosial Facebook telah mengambil informasi biometrik dari foto dan video para penggunanya yang telah terunggah.

Baca Juga: Saham Meta Anjlok 26 Persen, Mark Zuckerberg Rugi Rp416 Triliun Sehari dan Langsung Turun Peringkat Forbes

Kemudian informasi tersebut diungkapkan pada orang lain dan informasi tersebut tidak dihapus oleh Facebook meski telah terbukti melanggar privasi.

Juru bicara Meta pun angkat suara namun merasa ragu untuk berpikir dan akan mengambil langkah hukum lebih lanjut menyelesaikan gugatan itu.

"Klaim ini tidak berdasar dan kami akan membela diri dengan penuh kesadaran," katanya.

Dalam unggahan di blog milik Meta, Meta menyebut telah menghentikan penggunaan sistem "facial recognition" dan akan menghapus informasi biometrik sebanyak satu miliar penggunanya.

Baca Juga: Kunjungi Ka'bah di Metaverse? Boleh aja, Tapi Tidak Untuk Beribadah Haji, Ini Penjelasannya

Halaman:

Editor: Fenty Ruchyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x