- Baca Juga: Artis Nikita Mirzani, Sengkarut Kasusnya Berakhir Wajib Lapor
"Pertimbangan di tahan karena alasan obyektif, yaitu Pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman pidananya diatas 5 tahun, kemudian alasan subyektif Pasal 21 ayat 1 KUHP," jelas Freddy.***
Artikel Rekomendasi