Iko Uwais , Aktor Film The Raid Sebut R Lakukan Pencemaran Nama Baik

- 14 Juni 2022, 20:25 WIB
Iko Uwais, dalam salah satu adegan film yang dibintanginya./Posjakut
Iko Uwais, dalam salah satu adegan film yang dibintanginya./Posjakut /instagram@ikouwais/

Zulpan meminta agar semua pihak yang terkait dalam kasus dugaan pemukulan ini bisa bekerjasama dan kooperatif saat pemeriksaan agar mendapatkan hasil yang adil.

"Berharap kepada semua pihak agar kooperatif, artinya prosedur hukum yang ada agar kita bisa mengetahui kebenaran yang ada. Yang jelas kepolisian dalam hal ini akan menegakkan hukum yang berkeadilan bagi semua pihak," tukasnya.

Sebelumnya, Iko Uwais memberikan pernyataan melalui kuasa hukumnya, terkait pelaporan atas dirinya, terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan Iko kepada seorang pria berinisial R alias Rudi ke Polres Metro Bekasi Kota, Minggu (12/6).

Leo Sagala selaku kuasa hukum Iko Uwais mengatakan bahwa pelapor telah membuat laporan yang tidak benar.

"Pertama, sebagai pembuka, perlu saya jelaskan bahwa klien kami (Iko Uwais) ada laporan di Polres Bekasi berkaitan dengan dugaan tindak pidana pengeroyokan,”katanya.

“ Nah, yang pertama yang ingin kami sampaikan adalah, saudara Rudi yang mana dia pelapor di Polres Metro Bekasi telah melakukan pemutarbalikan fakta di dalam laporannya," ujar Leo Sagala.

"Di dalam laporannya sebagaimana dirilis di dalam media menyatakan bahwa klien kami menolak untuk melakukan pembayaran atas invoice yang telah dilakukan dan bahkan melakukan pengeroyokan terhadap dirinya," tambahnya.

Leo menjelaskan bahwa ada kesepekatan antara Iko dan Rudi dengan nominal Rp 300 juta. Namun setelah dilakukan pembayaran setengahnya, Rudi dianggap tidak menyelesaikan pekerjaannya dan lari dari tanggung jawab.

-Baca Juga: Sinopsis Film Atas Nama Surga: Begitu Mudahkah Lelaki Jatuh Cinta?

"Akhirnya dibuat kesepakatan, di mana Rudi ini akan menyediakan jasa interior dengan kesepakatan Rp 300 juta. Klien kami sudah melakukan pembayaran termin I dan termin II dengan total pembayaran Rp 150 juta.”

“ Nah, ternyata setelah klien kami bayar Rp 150 juta pun tetap tidak menyelesaikan pekerjaan. Bahkan, dia cenderung lari dari tanggung jawab. Ketika klien kami menanyakan, dia tidak mendapatkan respon yang baik," jelasnya.

Halaman:

Editor: Ramli Amin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah