Ferrari Milik Tersangka Indra Kenz Diboyong ke Jakarta, Melengkapi BB

- 17 Mei 2022, 20:25 WIB
Indra Kenz dengan mobil mewahnya. (Foto: PMJ/Instagram Indra Kenz).
Indra Kenz dengan mobil mewahnya. (Foto: PMJ/Instagram Indra Kenz). /PMJNews/

-Baca Juga: Singapura Deportasi Ustad Abdul Somad Tanpa Penjelasan, Fadli Zon: Penghinaan...

Dalam perkara ini, Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP (tentang Penipuan). ***

Sumber:PMJNews

 

 

Halaman:

Editor: Ramli Amin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x