Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 Jo Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan.
-Baca Juga: Sinopsis Karulus Osman 2: Mulai dari Savci Bey Jadi Komandan Alp hingga Geyhatu Termakan Fitnah Cerkutay!
Atau Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.
Sebelumnya, seperti diberitakan POSJAKUT 5 April 2022, Setelah kasus penipuan investasi melalui aplikasi tertentu yang menjerat Indra Kenz dan Doni Salmanan, satu lagi kasus yang diduga mirip-mirip disebut-sebut bakal melibatkan sejumlah artis.
Berita yang belum dikonfirmasikan menyebut, sejumlah artis seperti AD yang juga dikenal sebagai pemusik beken, IG, BS, RB,LK dan DJ PA, disebut-sebut bakal terseret kasus robot trading DNA Pro.
Nama-nama artis tersebut dikutip dari portal berita Polda Metro Jaya, PMJNews 5 April 2022, yang menyebut sejumlah publik figur itu diduga ikut mempromosikan robot trading DNA Pro.
Dikutip dari PMJNews, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri akan memeriksa sejumlah artis yang diduga mempromosikan robot trading DNA Pro.
Kasus robot trading DNA Pro ini sendiri belum jelas ada penipuan atau tidak. Sekarang baru berupa dugaan karena ada laporan.
-Baca Juga: Berikut Lirik lagu Still Life BIGBANG, Melow dan Bikin Baper, Cek Dsini Ada Terjemahannya Juga Loh!
"Pasti, pasti akan diperiksa. Semua yang terkait dengan persoalan ini pasti akan dimintai keterangan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan sebagaimana dikutip PMJ News, Selasa 5 April 2022.
Artikel Rekomendasi