Kasus Dua Crazy Rich Terlibat Penipuan, Kekasih Indra Kenz Dijanjikan Rp2 Miliar

- 9 Maret 2022, 19:15 WIB
Indra Kenz dengan kekasihnya saat berlibur. (Foto: PMJ/Instagram).
Indra Kenz dengan kekasihnya saat berlibur. (Foto: PMJ/Instagram). /PMJNews/

-Baca Juga: BREAKING NEWS! Hilman Hariwijaya, Penulis Cerita Remaja 'Lupus' Meninggal!

Kasus Indra ini berawal saat 8 korban melaporkan Indra Kesuma alias Indra Kenz ke Bareskrim Polri Kamis 3 Februari 2022 atas kasus dugaan penipuan investasi melalui aplikasi Binomo.

Laporan ini teregister dengan nomor LP/B/0058/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri.

Sementara Doni Salmanan dilaporkan RA atas dugaan penipuan investasi melalui aplikasi Quotex.

Laporan ini teregister dengan nomor laporan B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Februari 2022.

Doni dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman 20 tahun penjara.

-Baca Juga: YouTuber Reza Arap Terima Uang dari Doni Salmanan Rp 1 Miliar, Haruskah Dikembalikan, Ini Kata Polisi!

Doni resmi ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan selama 13 jam di Bareskrim Polri terkait kasus penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Quotex.

Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis terkait kasus ini. Mulai dari Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 378 KUHP ancaman 4 tahun penjara.***


Sumbet: PMJNews

 

Halaman:

Editor: Ramli Amin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini