Kasus Dua Crazy Rich Terlibat Penipuan, Kekasih Indra Kenz Dijanjikan Rp2 Miliar

- 9 Maret 2022, 19:15 WIB
Indra Kenz dengan kekasihnya saat berlibur. (Foto: PMJ/Instagram).
Indra Kenz dengan kekasihnya saat berlibur. (Foto: PMJ/Instagram). /PMJNews/

POSJAKUT – Kasus dua orang crazy rich alias orang super kaya yang terlibat penipuan, Indra Kenz dan Doni Salmanan terus berkembang, membuka kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Kasus dua orang crazy rich, Indra Kenz asal Medan, dan Doni Salmanan asal Bandung yang sama sama terlibat penipuan investasi ini menarik perhatian karena keduanya dikenal mudah membagi-bagikan uangnya.

Kasus dua orang crazy rich yang terlibat penipuan investasi ini tak urung membuat polisi sibuk menyita asset mereka dan menelusuri kemana saja uang hasil kejahatan yang mereka peroleh mengalir.

-Baca Juga: Buntut Tertangkapnya Crazy Rich Bandung, Reza Arap dan Rizky Billar Pernah Terima Uang dari Doni Salmanan

Keluarga dua crazy rich yang terlibat penipuan investasi ini juga terbawa-bawa. Dalam waktu dekat, polisi segera memeriksa istri Doni Salmanan, sementara terhadap kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong, polisi baru mengungkap sekadar janji-janji Indra.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menerangkan Indra Kenz berjanji untuk memberikan uang senilai Rp2 miliar ke Vanessa Khong.

Namun menurut Gatot, yang dijanjikan akan mendapat uang Rp2 miliar. “Tapi yang diterima hanya Rp10 juta," ujar Gatot, Rabu 9 Maret 2022.

Uang Rp10 juta yang diberikan Indra Kenz ke Vanessa berpotensi disita penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus bila nanti terbukti merupakan hasil kejahatan dari Binomo.

"Nanti akan didalami, kalau berkaitan pasti akan disita. Kita akan koordinasi dengan OJK dan PPATK," tegasnya.

-Baca Juga: BREAKING NEWS! Hilman Hariwijaya, Penulis Cerita Remaja 'Lupus' Meninggal!

Kasus Indra ini berawal saat 8 korban melaporkan Indra Kesuma alias Indra Kenz ke Bareskrim Polri Kamis 3 Februari 2022 atas kasus dugaan penipuan investasi melalui aplikasi Binomo.

Laporan ini teregister dengan nomor LP/B/0058/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri.

Sementara Doni Salmanan dilaporkan RA atas dugaan penipuan investasi melalui aplikasi Quotex.

Laporan ini teregister dengan nomor laporan B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Februari 2022.

Doni dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman 20 tahun penjara.

-Baca Juga: YouTuber Reza Arap Terima Uang dari Doni Salmanan Rp 1 Miliar, Haruskah Dikembalikan, Ini Kata Polisi!

Doni resmi ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan selama 13 jam di Bareskrim Polri terkait kasus penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Quotex.

Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis terkait kasus ini. Mulai dari Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 378 KUHP ancaman 4 tahun penjara.***


Sumbet: PMJNews

 

Editor: Ramli Amin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini