Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan penyitaan aset yang berkaitan dengan kasus tersebut.
"Dilakukan tracing aset dan aliran dana yang mengalir ke rekening tersangka terkait tindak pidana ini. Dan atau aset yang berasal dari tindak pidana ini akan dilakukan penyitaan," kata Ramadhan pada Rabu, 9 Maret 2022.
Ramadhan menjelaskan, pria super kaya asal Bandung ini kemungkinan akan dimiskinkan seperti Indra Kenz.
Yang jelas kita akan melakukan penyitaan aset milik tersangka," katanya lagi.
Baca Juga: Crazy Rich Asal Medan, Indra Kenz, Tersangka Dugaan Penipuan dan Penyebaran Hoax
Sebelumnya, Doni Salmanan dilaporkan oleh salah satu korban berinisial RA pada 3 Februari 2022.
Korban mengaku tergiur dengan konten Doni yang kerap memamerkan harta kekayaan dari hasil trading binary option melalui aplikasi Quotex.
RA melaporkan Doni atas dugaan penipuan dengan nomor laporan B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri.
Dalam kasus tersebut, Doni dijerat pasal berlapis Undang-Undang (UU) ITE, UU KUHP, hingga UU tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.***
Artikel Rekomendasi