POSJAKUT --- Ardhito Pramono, artis layar lebar berbakat dan penulis lagu, terancam penjara 4 tahun karena kasus penyalahgunaan narkoba.
Ardhito Pramono yang juga dikenal sebagai penyanyi yang membawakan beberapa lagu seperti Bitterlove, Sudah, dan I Just Couldn’t Save You Tonight itu terjerat kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja ini.
Ardhito Pramono dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
-Baca Juga: Attack on Titan Final Season Part 2: Eutanasia Hingga Rencana Pemusnahan Umat Manusia
Usai ditangkap di kediamannya di Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu dinihari 12 Januari 2022 Ardhito Pramono yang resmi menjadi tersangka itu mengaku mengonsumsi ganja agar merasa lebih tenang dan fokus dalam bekerja.
"Alasan Ardhito Pramono adalah untuk bisa merasakan rasa tenang dan juga fokus dalam bekerja," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis 13 Januari 2022.
Dari Ardhito Pramono, penyidik mengamankan barang bukti berupa 2 paket plastik klip ganja dengan berat 4,8 gram, satu bungkus vapir, 21 butir pil Alprazolam (sesuai resep dokter) serta satu unit iPhone.
Ardhito Pramono yang memerankan tokoh Afgar di dalam fil Dear Nathan, Tengkyu Salma itu mengaku menggunakan ganja tersebut seorang diri.
"Ini barang bukti ganja itu dimiliki untuk konsumsi sendiri, jadi tidak untuk berbagi ke orang lain," jelas Zulpan sebagaimana dikutip PMJNews.
-Baca Juga: Artis Naufal Samudra Dinyatakan Bersih Dari Narkoba, Hanya Sekadar Jadi Saksi
Artikel Rekomendasi