HUMOR NETIZEN : Terdakwa Protes Hakim dan Obat Ngantuk Suami Isteri

4 Juni 2022, 12:45 WIB
ILUSTRASI : Suasana persidangan di salah satu Pengadilan Negeri di Jakarta /Nur Aliem Halvaima /Foto dok : Nur Aliem Halvaima - POSJAKUT /

 

HUMOR NETIZEN : Terdakwa Protes Hakim dan Obat Ngantuk Suami Isteri

1. KEBERATAN KEPADA HAKIM

POSJAKUT - Hakim Pengadilan Negeri memvonis terdakwa Baso' dan Bundu sebagai berikut :

"Bundu dihukum dua bulan penjara sebab membawa lari perempuan tetangganya".

"Sedang Baso' dihukum dua tahun penjara, sebab membawa lari sapi tetangganya"

Baso' : "Pak Hakim, saya tidak terima putusan Pak hakim. Masa si Bundu membawa lari perempuan tetangganya cuma dihukum dua bulan".

"Sedang saya cuma membawa lari sapi tetangga dihukum dua tahun, saya protes. Saya tidak terima. Saya akan banding Pak Hakim!!

Hakim : "Begini Baso'. Bundu divonis dua bulan sebab berani tanggung jawab, mau mengawini perempuan yang dia bawa lari.

"Sedang kamu? Apa kamu mau kawin sama yang kau bawa lari tidak? Kalau kamu mau, vonisnya diubah jadi dua hari!”.

Pengunjung sidang : "Huuuu......!".***

 

Baca Juga: HUMOR NETIZEN : Breaking News dari Joe Biden di Amerika

2. OBAT MENGANTUK

Saat Istri Engkoh berusia 50 tahun, suatu malam Engkoh bertanya ke Enci.

Engkoh : "Mih, umul lu sekalang gocap ya!"

Enci : "Ya Pih!, bulan depan sudah gocap. Emang napa nanyananya Pih? Mo ngasih hadiah, ya!"

Engkoh : "Kagak, nanti kalo lu udah gocap, mau owe tuker sama yang jigo-an dua"....???

Catatan : Gocap = 50 (isitlah China). Jigo = 25. ***

(Sumber : "Mati Ketawa Ala Netizen" - YPTD 2020 - Buku Kumpulan Humor Disusun oleh Nur Terbit).

Baca Juga: HUMOR NETIZEN : Rezeki Saat Tidak Terduga di Rumah Duka

Editor: Nur Aliem Halvaima

Tags

Terkini

Terpopuler