Ferrari Milik Tersangka Indra Kenz Diboyong ke Jakarta, Melengkapi BB

17 Mei 2022, 20:25 WIB
Indra Kenz dengan mobil mewahnya. (Foto: PMJ/Instagram Indra Kenz). /PMJNews/

POSJAKUT – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membawa mobil Ferrari milik tersangka kasus investasi bodong Binomo, Indra Kenz, dari Medan, Sumatera Utara ke Jakarta.

"Iya betul (dijemput hari ini mobilnya)," kata Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Chandra Sukma Kumara saat dikonfirmasi, Selasa 17 Mei 2022.

Berdasarkan foto yang diterima, mobil Ferrari milik Indra Kenz didominasi warna hitam dan merah. Mobil tersebut diparkir di sebuah ruangan lapang.

-Baca Juga: Diduga Ingin Biayai Proyek Senjata Nuklir, Banyak Freelancer IT Asal Korut Nyamar Bekerja di Perusahaan AS

Terdapat dua orang dalam foto tersebut, salah satunya sedang memegang kertas untuk proses serah terima mobil.

Dibawanya mobil Ferrari berwarna merah hitam itu ke Jakarta dalam rangka pemenuhan (melengkapi) barang bukti (BB) dan kelengkapan berkas perkara kasus investasi bodong trading binary option Binomo.

Dalam kasus Binomo, sebanyak tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Indra Kenz, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Fakar Suhartami Pratama, Vanessa Khong, Nathania Kesuma, dan Rudiyanto Pei.

Adapun barang bukti yang telah disita adalah dokumen, alat bukti elektronik, tiga unit rumah di Deli Serdang Sumut, sebidang tanah dan bangunan di Tangerang, 12 jam tangan mewah dan uang tunai Rp1,645 miliar

Dalam kasus ini, Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

-Baca Juga: Singapura Deportasi Ustad Abdul Somad Tanpa Penjelasan, Fadli Zon: Penghinaan...

Dalam perkara ini, Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP (tentang Penipuan). ***

Sumber:PMJNews

 

 

Editor: Ramli Amin

Tags

Terkini

Terpopuler