Kasus Penipuan Investasi Crazy Rich Indra Kenz, Giliran Calon Mertuanya Diperiksa Polisi

15 Maret 2022, 15:30 WIB
Indra Kenz dengan kekasihnya saat berlibur. (Foto: PMJ/Instagram). /PMJNews/

POSJAKUT -- Kasus penipuan investasi yang melibatkan crazy rich asal Medan, Indra Kenz, ternyata juga menyeret calon mertuanya, Rudianto Pei (RP).

Kasus penipuan investasi yang melibatkan Indra Kenz ini sebelumnya juga mengarahkan polisi memeriksa kekasih crazy rich tersebut, Vanessa Khong yang dijanjikan Rp 10 miliar namun baru menerima Rp10 juta.

Kasus penipuan investasi yang melibatkan crazy rich asal Medan ini sudah bergulir sejak hampir sebulan ini. Polisi menetapka Indra Kenz sebagai tersangka dan ditahan di rutan Bareskrim.

Kasus penipuan investasi yang melibatkan Indra Kenz ini menarik perhatian masyarakat luas, karena secara paralel kasus serupa menyeret crazy rich asal Bandung, Doni Salmanan.

-Baca Juga: ACARA TV PILIHAN: ANTV -- TMTM: Reno Menusuk Abhimana dengan Pisau, Polisi Datang

Polisi menjadwalkan pemeriksaan Rudianto Pei (RP), ayah kandung Vanessa Khong Selasa 15 Maret 2022. Pemeriksaan terhadap RP dilakukan dalam rangka untuk menelusuri aliran dana dari crazy rich asal Medan tersebut.

"Iya RP dijadwalkan periksa hari ini, Selasa, 15 Maret 2022," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko kepada wartawan.

Indra Kenz kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Judi Online dan atau Penyebaran Berita Bohong hoaks melalui Media Elektronik dan atau Penipuan/Perbuatan Curang dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Indra Kenz ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari pertama. Selain itu, penyidik juga mulai menyita aset-aset milik Indra Kenz, seperti mobil Tesla, mobil Ferrari, hingga dua unit rumah mewah di Medan.

Kekasih selebgram Vanessa Khong tersebut dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Juga, Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

-Baca Juga: The Batman Masih Nangkring di Box Office Raup Pendapatan Rp3,4 Triliun di Pasar Amerika

Kasus penipuan invetasi melalui aplikasi Binomo ini juga menimpa crazy rich asal Bandung Doni Salmanan. Namun kasus Doni terkait aplikasi Quotex.

Aset Doni Salmanan

Seperti diberitakan POSJAKUT sebelumnya (14 Maret 2022) tahapan yang dilakukan polisi saat ini juga terkait penelusuran aset Doni Salmanan. Aset tersangka penipuan investasi crazy rich Doni Salmanan satu per satu mulai disita polisi.

Mengutip PMJNews, aset tersangka penipuan bergelar crazy rich asal Bandung itu betul-betul “gila-gilaan” kalau diukur dengan pemuda seusia dia.

Dari aset crazy rich tersangka penipuan itu yang disita polisi , terlihat betapa mencengangkannya pemuda berusia 23 tahun seperti Doni Salmanan memiliki harta yang semuanya wah….

Aset miilik crazy rich asal Bandung itu yang telah disita antara lain satu unit rumah di wilayah Soreang, satu unit rumah di Kota Bandung, dan satu kendaraan Porsche 911 Tarera 4S.

Dua unit Honda CRV, satu Fortuner, 2 unit kendaraan BMW, dua unit kendaraan Kawasaki Ninja, hingga satu unit motor Ducati Superlegera.

Demikian diungkapkan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Senin 14 Maret 2022.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipisiber) Bareskrim Polri terus melakukan penyitaan. terhadap aset milik tersangka penipuan investasi melalui platform Qoutex itu.

Disebutkan, polisi juga menyita lima unit motor Yamaha Gear, satu unit kendaraan KTM, satu unit motor MSI, satu buah Macbook Pro.

Satu buku tabungan atas nama DS, dua buku tabungan atas nama DNF, serta satu buah kartu debet yang ikut disita.

Gatot melanjutkan, penyidik juga menyita sejumlah pakaian berkategori mahal milik Doni Salmanan yang diduga berasal dari tindak pidana penipuan investasi tersebut.

-Baca Juga: Red Velvet Batalkan Dua Konser di Olympic Park karena Irene, Joy, dan Yeri, Kenapa!

"Seperti 11 baju yang masuk kategori barang mahal, celana, topi, tas, empat pasang sepatu yang nilainya tinggi serta satu buah jam tangan Hermes," sambungnya.

Menurut Gatot, penyidik sudah berkoordinasi dengan stakeholder terkait dalam rangka pemblokiran dana dan melakukan pemeriksaan dana dari aset Doni Salmanan yang telah disita.

"Masih dilakukan pemeriksaan dan kami akan terus lakukan tracing aset," pungkasnya.

Doni Salmanan resmi ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan selama 13 jam di Bareskrim Polri terkait kasus penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Quotex.

Kasus ini bermula saat seseorang berinisial RA melaporkan Doni ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana penipuan investasi.

Laporan terhadap Doni teregister dengan nomor laporan B/0059/II/2022/SPKT/ Bareskrim Polri tertanggal 3 Februari 2022.
Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis terkait kasus ini.

Mulai dari Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 378 KUHP ancaman 4 tahun penjara.

Kemudian, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.***

Editor: Ramli Amin

Tags

Terkini

Terpopuler