YouTuber Reza Arap Terima Uang dari Doni Salmanan Rp 1 Miliar, Haruskah Dikembalikan, Ini Kata Polisi!

9 Maret 2022, 14:00 WIB
Doni Salman pernah berikan uang 1 miliar kepada Reza Arap /Instagram @donisalman dan @ybrap/

POSJAKUT – YouTuber Reza Arap ikut disorot kasus influencer Doni Salmanan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan berkedok trading binary option.

Sejumlah nama selebritis lainnya muncul terkait aksi suami selebgram Dinan Fajrina yang kerap bagi-bagi uang itu.

Crazy Rich Bandung ini menyusul rekannya Indra Kenz yang telah ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu.

Crazy Rich Medan itu menjadi tersangka kasus penipuan Binomo trading.

Baca Juga: Crazy Rich Asal Bandung Jadi Tersangka Penipuan, Doni Salmanan Terancam 20 Tahun

Sementara Doni Salmanan terbukti melakukan tindak pidana, nama Reza Arap ikut disorot.

Dikutip POSJAKUT dari artikel pikiran-rakyat.com berjudul Reza Arap Gigit Jari, Uang Saweran Rp1 Miliar dari Doni Salmanan Terancam Disita Polisi, Reza Arap pernah mendapat uang saweran dari Doni Salmanan saat live streaming di kanal YouTube miliknya.

Tak tanggung-tanggung, Doni Salmanan berikan donasi hingga Rp1 miliar untuk YouTuber gaming tersebut.

Namun penetapan Crazy Rich Bandung itu sebagai tersangka membuat uang yang diterima Reza Arap itu kini terancam disita.

Baca Juga: Puluhan Miliar Uang MIlik Crazy Rich Asal Medan Indra Kenz Diblokir Polisi, Kasus Penipuan Binomo

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan penyitaan aset yang berkaitan dengan kasus tersebut.

"Dilakukan tracing aset dan aliran dana yang mengalir ke rekening tersangka terkait tindak pidana ini. Dan atau aset yang berasal dari tindak pidana ini akan dilakukan penyitaan," kata Ramadhan pada Rabu, 9 Maret 2022.

Ramadhan menjelaskan, pria super kaya asal Bandung ini kemungkinan akan dimiskinkan seperti Indra Kenz.

Yang jelas kita akan melakukan penyitaan aset milik tersangka," katanya lagi.

Baca Juga: Crazy Rich Asal Medan, Indra Kenz, Tersangka Dugaan Penipuan dan Penyebaran Hoax

Sebelumnya, Doni  Salmanan dilaporkan oleh salah satu korban berinisial RA pada 3 Februari 2022.

Korban mengaku tergiur dengan konten Doni yang kerap memamerkan harta kekayaan dari hasil trading binary option melalui aplikasi Quotex.

RA melaporkan Doni atas dugaan penipuan dengan nomor laporan B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri.

Dalam kasus tersebut, Doni dijerat pasal berlapis Undang-Undang (UU) ITE, UU KUHP, hingga UU tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.***

Editor: Fenty Ruchyat

Sumber: Pikiran-Rakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler