Program Kartu Prakerja Gelombang 46 Hanya Berlangsung Beberapa Hari, Ini Kriteria yang Harus Dipenuhi

- 6 Oktober 2022, 15:40 WIB
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 46 segera ditutup malam ini/Instagram@prakerja.go.id
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 46 segera ditutup malam ini/[email protected] /

 
POSJAKUT -- Program Kartu Prakerja Gelombang 46 sudah dimulai beberapa hari lalu dan akan ditutup beberapa hari dengan kriteria pendaftar seperti ini.

Calon pendaftar Kartu Prakerja Gelombang 46 bisa segera melakukan pendaftaran sebelum ditutup.

Program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan berupa bantuan biaya yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja yang terkena PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).

Lalu Siapa yang berhak mendapatkan Kartu Prakerja Gelombang 46 ini? Dilansir lama prakerja.go.id, diketahui ada beberapa persyaratan untuk bisa mendaftar dan mendapatkan Kartu Prakerja ini.

Baca Juga: Buat yang Memenuhi Syarat, Daftar Kartu Prakerja Gelombang 46 Begini Caranya

Berikut syarat-syarat warga yang bisa mengikuti program Kartu Prakerja, apakah Anda salah satunya?

Ini dia, daftar warga/masyarakat yang bisa mengikti program Kartu Prakerja dari pemerintah, diantaranya:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berumur di atas 18 tahun

3. Calon tidak sedang sekolah atau sedang kuliah

Baca Juga: Hingga Akhir September 2021, Ada 12 Juta Orang Terima Manfaat Program Kartu Prakerja

4. Sedang mencari pekerjaan, pekerja atau buruh yang terkena PHK, atau pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

5. Bukan penerima bantuan sosial lainnya, selama pandemi Covid-19.

6. Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

Baca Juga: Bersama Membangun Jakarta, Anies Sampaikan Apresiasi Mendalam Kepada Ribuan Petugas Lapangan

7. Maksimal dua Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam satu Kartu Keluarga (KK), yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Peminat Kartu Prakerja bisa langsung melakukan membuka link https://dashboard.prakerja.go.id/daftar untuk melakukan pendaftaran.
Pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja hanya berlangsung beberapa hari saja, jadi segera mendaftar sebelum ditutup.***

Editor: Fenty Ruchyat

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x