Jika Keliru Memilih Pinjaman Online dan Uang Digital, Salah Rencana Bisa Jadi Bencana!

- 31 Agustus 2022, 22:35 WIB
Jika Keliru Memilih Pinjol dan Uang Digital, Salah Rencana Bisa Jadi Bencana! Suasana webinar IKWI-PWI Pusat
Jika Keliru Memilih Pinjol dan Uang Digital, Salah Rencana Bisa Jadi Bencana! Suasana webinar IKWI-PWI Pusat /Nur Aliem Halvaima /Foto : IKWI-PWI / POSJAKUT /

Oleh : Nur Aliem Halvaima (Wartawan Posjakut.com)

POSJAKUT - Dilan (bukan nama sebenarnya), merasa bersyukur bisa mendapatkan pekerjaan di tengah sulitnya lapangan kerja saat ini. Bermodal ijazah SMK (Sekolah Menengah Kejuruan), dia diterima bekerja sebagai karyawan (kurir) sebuah konter handphone di satu mal di Kota Bekasi.

Tugas Dilan mengantar pesanan handphone dari konter ke tempat pelanggan dengan sistem COD, atau Cash on Delivery. Pekerjaan dengan metode COD ini dimana pembayaran dilakukan secara langsung di tempat setelah pesanan dari kurir diterima oleh pembeli. Ini sudah cukup lama dijalaninya.

Untuk pekerjaannya inilah Dilan lumayan mendapatkan upah untuk membantu ekonomi orangtuanya yang hanya buka warung dan buruh kasar. “Semoga gaji yang kamu terima berkah, nak” kata orang tua Dilan suatu hari.

Tapi Dilan bukanlah type orang yang sabar, tekun dan ikhlas menerima apa adanya penghasilan yang diterimanya setiap bulan. Dia mulai tergiur oleh gaya hidup anak milenial yang terkesan selalu mau mengikuti setiap trend. Dilan bahkan tidak sadar mulai terjerumus dan ingin segera merubah nasib yang menurut dia akan lebih baik. 

Mulailah dia menyenangi permainan ketangkasan berupa game online melalui handphone. Tidak terasa uang setoran penjualan handphone dengan sistem COD – yang seharusnya dia setorkan ke majikannya pemilik konter handphone, lambat-laun tapi pasti, tersedot semuanya ke dalam game online. Ketika majikan meminta uang setoran COD, barulah Dilan kelabakan dan panik.

Tapi itu tidak lama. Dilan tidak kehabisan akal. Sebagai orang yang akrab dengan dunia “online” selama menjalani pekerjaan kurir dari konter handphone, dia begitu cepat mendapatkan solusi sesaat. Memilih Pinjaman Online alias Pinjol. Apalagi persyaratan dan jaminan begitu ringan dan cepat terealisasi. Itulah untuk kedua kalinya Dilan terperangkap di tempat berbeda tapi resiko yang sama. Dari game online ke pinjaman online.

Untuk lepas dari jerat penagih pinjaman online, orang tua Dilan terpaksa menjual motor butut satu-satunya yang selama ini menjadi alat transportasi dirinya dan anggota keluarganya. “Motor kesayangannya terpaksa dilego, untuk bayar utang,” kata orang tua Dilan, dengan nada lirih.

Setelah Dilan, Ada Kasus Fadlan dan Wardah

Bukan hanya Dilan yang terjerat oleh Pinjaman Online. Ada juga Fadlan dan pacarnya Wardah, keduanya tentu nama samaran. Dibanding Dilan yang sudah bekerja sebagai kurir di konter handpone di satu mal di Bekasi, pasangan sejoli Fadlan dan Wardah ini termasuk nekat. 

Tanpa pekerjaan dan penghasilan tetap, kecuali masih mengharap bantuan orang tua yang kebetulan keduanya tercatat sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara), keduanya memilih Pinjaman Online. Beruntung, memang persyaratan administrasinya cukup simple. Ada kartu identitas dan rekemondasi dari orang terdekat, pinjaman pun bisa langsung cair. 

Belakangan baru ketahuan trik kedua pasangan sejoli ini. Rekomendasi dan orang terdekat yang dijadikan jaminan untuk memperoleh pinjaman online, adalah tetangga sendiri dan tentu saja dicatut nama dan alamatnya secara diam-diam. Giliran tukang tagih DC atau debt collector datang menagih, sang tetangga (sebut saja bernama Pak Daniel) kontan saja kaget. Tidak pernah meminjam online, tapi rumahnya disatroni DC karena dianggap sudah menunggak cicilan utang?

Baca Juga: Terkait Maraknya Pinjol, Rina Apriana dari OJK: 'Begini Cara Ngecek Apakah Legal atau Tidak!'

Sekedar diketahui, penagihan utang oleh DC ini adalah proses mengejar pembayaran utang yang terhutang oleh individu atau bisnis. Adapun organisasi yang mengkhususkan diri dalam penagihan utang dikenal sebagai agen penagihan atau debt collector. 

Kasus Wonogiri

Kasus yang lebih parah, pernah menimpa seorang wanita di Wonogiri, Jawa Tengah. Hanya satu dari sekian contoh mereka yang terjerat pinjaman online. “Tragis Wanita Terjerat Utang 23 Pinjol Ilegal hingga Bunuh Diri”, dikutip dari berita detikNews, Kamis, 21 Oktober 2021.

Wanita berusia 38 tahun ini diberitakan tewas diduga bunuh diri. Polisi mengungkap diduga korban bunuh diri karena depresi diteror penagih utang pinjol ilegal. "Utangnya sekitar Rp 52 juta dari 23 pinjol," kata polisi. Wow.

"Seperti kasus pada awal Oktober lalu, seorang ibu rumah tangga, (asal) Wonogiri, Jawa Tengah meninggal akibat bunuh diri. Dia diduga nekat mengakhiri hidupnya usai tak tahan diteror penagih utang dari pinjaman online (pinjol) ilegal," ujar Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy kepada wartawan, Kamis 21 Oktober 2021.

Korban terjebak lingkaran setan "gali lubang tutup lubang" dengan berutang pada pinjol. Sehingga korban tidak hanya berurusan dengan satu pinjol melainkan dengan beberapa pinjol ilegal yang berbeda. Iqbal menyebut kasus itu menjadi sebuah gambaran bahwa penagihan yang dilakukan oleh pinjol ilegal sangat sadis dan tidak ragu menggunakan berbagai cara untuk meneror korbannya.

"Aturan hukum terkait pinjol ilegal sudah jelas. Polisi akan memberantas kejahatan jenis ini karena sudah sangat meresahkan masyarakat. Untuk itu jangan ragu untuk melapor ke polisi," urai mantan Kasat Lantas Solo itu. Dalam sepekan, Polri berhasil meringkus 45 tersangka kasus Pinjol ilegal.

Wanita tersebut jelas stres. Penagih mengintimidasi kepada korban dan nomor yang ada di kontak korban selalu dihubungi kadang sehari dua kali. Jumlah utang yang ditanggung korban, pun membengkak dan sudah mencapai puluhan juta dari puluhan pinjol yang berbeda.

Pinjol Ilegal Ngeri-ngeri Sedap

Pada akhirnya belajar dari tiga kasus Pinjol di awal tulisan ini, adalah kemudahan memperoleh pinjaman bukanlah jaminan bahwa itu akan aman-aman saja. Yang namanya utang, tentu harus dibayar. Persoalannya bagaimana memilih pinjman alternatif bagi masyarakat yang ingin mendapatkan pinjaman uang melalui Pinjaman Online (Pinjol).

Suasana webinar IKWI-PWI Pusat membahas masalah Pinjaman Online
Suasana webinar IKWI-PWI Pusat membahas masalah Pinjaman Online Foto : IKWI-PWI PUSAT/ POSJAKUT /

Satu sisi menjadi solusi untuk mendapatkan dana segar tapi di sisi lain bisa berujung bencana. Seperti diketahui, Pinjaman Online merupakan pinjaman yang dilakukan secara online, baik itu melalui aplikasi atau website tanpa perlu menyertakan jaminan atau asset yang dimiliki peminjam. Juga tanpa harus bertemu terlebih dahulu seperti jika berhubungan dengan bank.

Pada umumnya syarat pengajuan Pinjol tersebut sangatlah sederhana, yaitu cukup menyiapkan HP (hnadphone), NPWP (Nomor Pokok Wajib pajak) dan KTP (Kartu tanda Penduduk), tidak perlu datang ke perusahaan yang memberikan pinjaman. Bila persyaratan telah dipenuhi maka pinjaman tersebut bisa didapatkan dengan mudah.

Bahkan yang dilakukan Dilan, Fardlan dan Wardah serta wanita asal Wonogiri seperti yang diceritakan kasusnya pada awal tulisan ini, bahkan menggunakan identitas orang lain. Mencatut nama, alamat dan nomor telepon tetangga.

Legal dan Ilegal

Tidak semua pinjol yang ada itu memamg merupakan pinjol legal. Tentunya masyarakat harus cermat, mengingat Pinjol legal tidak hanya menawarkan pinjaman dana cepat, mudah, serta limit yang besar, tapi juga menawarkan keamanan terhadap data diri pengguna.

Paling tidak, apa yang menimpa Dilan, Fardlan dan Wardah serta wanita asal Wonogiri seperti yang diceritakan di atas, patut diduga mereka telah berhubungan dengan pinjaman online ilegal.

Sebab bila diperhatikan secara detail, ciri-ciri Pinjol legal sudah pasti terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan), di perusahaan tersebut juga terdapat identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas.

Untungnya pengurus Persatuan Wartawan Indonesia-Ikatan Keluarga Wartawan (PWI-IKWI) didukung Otoritas Jasa Keuangan (OJK), telah mencoba mengedukasi kalangan pers dan masyarakat lewat webinar yang bertajuk "Sehat Kelola Dana dengan Fasilitas Pinjol dan Uang Digital".

Webinar ini digelar pada Selasa 9 Agusuts 2022 lalu itu dalam rangka HUT Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia (IKWI) ke-61 tanggal 19 Juli 2022.

Dalam sambutannya Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Atal S Depari mengatakan, pemahaman mengenai Pinjol atau pinjaman online, penting karena banyak anggota masyarakat yang akhirnya menemui masalah.

Buktinya, terdapat 19.711 kasus Pinjol per Oktober 2021. Data ini, katanya, dia kutip dari Bisnis.com berdasarkan dari OJK (otoritas jasa keuangan) selama kurun waktu tahun 2019-2021.

Friderica Widyasari Dewi, Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, juga mengakui Indonesia memiliki potensi pasar Fintech yang sangat besar karena memiliki jumlah penduduk yang salah satu terbesar di dunia. Di mana dari 270 juta jiwa, sebanyak 190 juta atau 71 persen di antaranya merupakan penduduk usia produktif.

Artinya, jumlah pengguna ponsel di Indonesia saat ini melebihi jumlah penduduk. Artinya satu orang bisa mempunya 2-3 ponsel. Kemudian rata-rata penggunaan internet lebih dari 8 jam sehari. Maka tak heran jika produk-produk pinjaman online atau oleh OJK disebut, sebagai Fintech Pendanaan Bersama ini sangat marak digunakan karena memang menjadi produk yang mudah sekali diterima dan digunakan oleh masyarakat. 

Kondisi perkembangan digitalisasi tersebut kata Friderica Widyasari Dewi, mendorong lembaga keuangan untuk terus beradaptasi menghadirkan layanan keuangan digital yang lebih efisien, cepat, serta mengedepankan faktor keamanan dan perlindungan konsumen di tengah situasi saat ini. 

Saat ini OJK bersama Kementerian dan Lembaga akan terus memperkuat peran Satgas Waspada Investasi (SWI), dalam rangka memberantas pelaku-pelaku usaha keuangan yang ilegal. Dia menyebutkan hingga Juni 2022, SWI sudah menutup 1.100 penawaran investasi ilegal. "Sedangkan untuk pinjol ilegal sudah kita tutup lebih dari 4.000 entitas yang ditutup," tegas Kiki, panggilan akrabnya.

Ke depan tambahnya, OJK bersama-sama dengan para pemangku kepentingan lainnya akan terus berusaha mengoptimalkan penggunaan Fintech untuk meningkatkan keuangan inklusif. Ada 4 inisiatif yang akan terus dilakukan oleh OJK dalam hal ini. 

Pertama, OJK akan memperluas program literasi dan edukasi keuangan secara masif dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat. 

Kedua, pengembangan produk keuangan, produk inovatif pada teknologi mengedepankan keamanan dan awareness untuk masyarakat, dengan karakteristik mudah diakses, fleksibel, dan terjangkau harganya. 

Ketiga, adalah penerapan prinsip-prinsip perlindungan konsumen sebagai fondasi dasar dalam membangun industri keuangan yang kokoh. 

Keempat, mengingat tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana dan pengelolaan investasi itu biasanya merupakan tindakan yang melintas jurisdiksi maka keberadaan SWI mutlak diperlukan dan bahkan diperkuat.

"Pesan saya kepada ibu-ibu dan juga seluruh masyarakat untuk bijaksana dalam memilih perusahaan fintech peer to peer lending atau lembaga investasi yang telah memiliki izin resmi dari OJK," ujarnya.

Menyambung informasi tentang Pinjol, Lalavenya Sara, Head of CRM Maucash dalam webinar PWI dan IKWI ini membeberkan tips cerdas dalam dalam memilih Fintech, apabila memang layanan keuangan berbasis digital ini dirasa sebagai solusi keuangan.

Langkah pertama yang adalah bahwa masyarakat terutama ibu-ibu, harus memastikan sebelum meminjam bahwa Fintech yang dituju itu adalah perusahaan yang terdaftar dan berlisensi OJK. Hal itu dapat diakses langsung pada website OJK. 

Langkah Kedua, lanjut Sara, pinjamlah sesuai kebutuhan dan dijaga maksimal 30% dari penghasilan. Ini tujuannya supaya nanti pinjaman yang dicairkan itu dapat dibayarkan juga ketika sudah jatuh tempo. Jadi jangan meminjam lebih dari kemampuan kita. 

Langkah Ketiga, lanjut Sara, lunasi cicilan tepat waktu. Jadi misalnya jatuh tempo setiap tanggal 15, maka lunasi juga cicilannya sebelum tanggal 15 atau pada tanggal 15 untuk menghindari konsekuensi dan resiko kedepannya yaitu mengenai catatan kredit yang buruk, imbuhnya.

Langkah Keempat yakni menghindari berutang dengan cara gali lubang tutup lubang. Sebab mengambil hutang untuk membayar hutang yang lain nantinya tidak akan sehat buat keuangan. 

Langkah Kelima, ketahui bunga dan denda pinjaman di awal sebelum pinjaman. Tujuannya agar kita bisa mengukur juga kemampuan kita

Muhammad Tiarso, Head of Fundung ALAMI Group pada kesempatan webinar PWI - IKWI ini juga menjelaskan peran membangun UMKM melalui teknologi oleh Fintech Syariah. Antara lain dengan mengalokasikan pinjol atau pembiayaan dalam perbankan syariah itu ke dalam sektor-sektor yang produktif. 

Hal tersebut menjadi peluang Fintech Syariah mengintai Indonesia merupakan negara dengan populasi muslim terbesar di dunia. Tak heran dari sisi fashion, Indonesia menempati peringkat tiga, dari sisi makanan halal pada peringkat ke empat. Bagaimana kita masih berada di bawah negara tetangga kita Malaysia? Mudah-mudahan dalam waktu dekat kita bisa masuk ke dalam peringkat 3 besar dunia.

Persatuan Wartawan Indonesia-Ikatan Keluarga Wartawan (PWI-IKWI) didukung Otoritas Jasa Keuangan (OJK), telah mencoba mengedukasi kalangan pers dan masyarakat lewat webinar yang bertajuk
Persatuan Wartawan Indonesia-Ikatan Keluarga Wartawan (PWI-IKWI) didukung Otoritas Jasa Keuangan (OJK), telah mencoba mengedukasi kalangan pers dan masyarakat lewat webinar yang bertajuk Foto : IKWI-PWI / POSJAKUT /

Rina Apriana dari Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) dalam kesempatan yang sama menegaskan, asosiasi akan terus mendukung program literasi sebagaimana yang terus digaungkan oleh OJK. Saat ini anggota AFPI yang berjumlah 102 anggota dengan lisensi resmi OJK di bidang usaha produktif. 

“Artinya anggota AFPI melayani UMKM baik individu maupun institusi dengan pendanaan multiguna baik secara konvensional maupun dengan konsep Syariah untuk tujuan produktif,” katanya. 

Pada akhirnya, “pengalaman adalah guru yang terbaik”, begitu kata orang bijak. Karenanya, jika kita keliru memilih Pinjol (pinjaman online) dan Uang Digital sesuai judul tulisan ini, maka jika salah dalam rencana awal, akan bisa jadi bencana pada ujungnya. 

Begitu pula dalam mengelola dana dengan fasilitas Pinjol dan Uang Digital. Perlu cara yang sehat. Jangan sampai terulang kejadian kasus seperti yang dialami oleh menimpa Dilan, Fardlan dan Wardah serta wanita asal Wonogiri seperti yang diceritakan di atas, patut diduga mereka telah berhubungan dengan pinjaman online ilegal.

Semoga tidak ada lagi korban Pinjaman Online, terutama yang ilegal, agar kita semua bisa mengelola dana secara sehat dengan berhati-hati memilih fasilitas Pinjol dan Uang Digital. Terima kasih (Nur Aliem Halvaima). ***

Editor: Nur Aliem Halvaima


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini