Berlaku 1 Juli 2022 Tarif Listrik Naik, Berikut Golongan Tarif dan Kenaikannya!

- 26 Juni 2022, 16:00 WIB
Kenaikan tarif listrik ini didasarkan empat asumsi makro yaitu nilai tukar mata uang, inflasi, harga minyak mentah, dan harga batu bara
Kenaikan tarif listrik ini didasarkan empat asumsi makro yaitu nilai tukar mata uang, inflasi, harga minyak mentah, dan harga batu bara /foto/ant

POSJAKUT – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama PT PLN (Persero) secara resmi mengumumkan kebijakan penyesuaian tarif listrik yang mulai nerlaku 1 Juli 2022 mendatang.

Menurut Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana kebijakan penyesuaian tarif tenaga listrik ini terkait dengan  harga komoditas bahan bakar fosil terutama minyak mentah yang terus meningkat.

Keputusan kenaikan tarif listrik itu tertuang dalam Surat Menteri ESDM Nomor T-162/TL.04/MEM.L/2022 tanggal 2 Juni 2022 tentang penyesuaian tarif tenaga listrik. Rida Mulyana ada lima golongan pelanggan dengan 2,5 juta atau 3,0 persen dari total pelanggan PLN yang tarifnya naik.

Baca Juga: Penertiban Listrik PLN, Pengamat: 'Ini Sama Saja Subsidi 450 VA Dicabut, Rakyat Dipaksa Bayar Tarif 1300 VA!' 

“Yaitu tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga (R2 dan R3) di atas 3.500 VA serta pemerintah (P1, P2, dan P3) berdaya 6.600 VA hingga di atas 200 kVA naik sekitar 17,64 persen sampai 36 persen,” kata Rida Mulyana seperti dikutip dari Antara Ahad 26 Juni 2022.

Rida menyebut, harga listrik pelanggan golongan 3.500 VA sampai 6.600 VA dan golongan pemerintah 6.600 VA hingga di atas 200 kVA saat ini Rp1.444,7 per kWh dan pada 1 Juli 2022 naik menjadi Rp1.699,53 per kWh.

Sementara itu, harga listrik pelanggan pemerintah dengan daya di atas 200 kVA selama ini hanya Rp1.114,74 per kWh naik menjadi Rp1.522,88 per kWh.

Baca Juga: Masyarakat Diminta Manfaatkan Aplikasi PLN Mobile untuk Informasi Kelistrikan 

Rida Mulyana mengatakan kebijakan kenaikan ratif listrik ini masih menjaga daya beli masyarakat secara keseluruhan karena kenaikan harga setrum itu hanya untuk masyarakat yang memiliki rumah mewah.

Sekarang masih berlaku tarif lama namun PLN udah mengumumkan jauh hari supaya masuarakat mengetahui.

Rida  menegaskan harga setrum yang tak mengalami penyesuaian hanya untuk golongan pelanggan subsidi rumah tangga di bawah 3.500 VA, bisnis, dan industri.

Baca Juga: PLN Kota Bekasi Lakukan Penertiban Penggunaan Listrik, Jika Pelanggan Keberatan Begini Cara Melapornya! 

Keputusan itu bertujuan untuk mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan bagi rakyat mengingat kondisi saat ini masih dalam tahap pemulihan ekonomi pasca pandemi selama dua tahun.

Kementerian ESDM menyebutkan penyesuaian tarif listrik ini berlandaskan empat asumsi makro, yakni nilai tukar mata uang, inflasi, harga minyak mentah, dan harga batu bara.

 Baca Juga: Gardu Khusus Segera Kelar, PLN Jamin Strum Mobil yang Akan Turun di Ajang Balap Formula E Aman

Rida mengatakan, sejak Februari sampai April 2022, keempat asumsi makro itu mengalami kenaikan terutama harga minyak mentah yang mempengaruhi penyesuaian tarif listrik.

Pada triwulan ketiga 2022, pemerintah melihat ada kecenderungan harga minyak naik signifikan akibat masih dipengaruhi krisis global dan konflik geopolitik Rusia-Ukraina.

Asumsi awal pemerintah adalah 63 dolar AS per barel, tapi belakangan harga tersebut telah menembus angka 104 dolar AS per barel. Dengan demikian, harga minyak mentah telah naik 65 persen dari asumsi awal. 

Rida Mulyana nengaku, setiap kenaikan 1 dolar AS harga minyak mentah dunia berdampak terhadap biaya pokok produksi listrik secara keseluruhan hingga Rp500 miliar. ***

 

Editor: Maghfur Ghazali


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah