Sementara itu, pada Inmendagri disebutkan bahwa fasilitas umum, ruang publik, dan kegiatan masyarakat sudah dapat berjalan 100 persen.
Namun, lanjut Khofifah, harus tetap ada beberapa peraturan yang memang harus dipatuhi demi menyesuaikan terhadap new normal pascapandemi.
Di antaranya, sekolah pertemuan tatap muka (PTM) dan penonton pada pertandingan olahraga hanya boleh 100 persen jika mereka sudah divaksin penuh.
Selain itu, masyarakat juga sudah bisa makan di tempat makan secara langsung, dengan catatan restoran, mal, dan tempat sejenis buka hingga 22.00.
Sedangkan, tempat-tempat yang hanya buka pada malam hari diizinkan mulai pukul 18.00 hingga 02.00.
Berdasarkan data nasional situasi Covid-19 di Jatim per 9 Juni 2022, terdapat penambahan mereka yang terkonfirmasi positif sebanyak 34 kasus.
Untuk kasus aktif adalah sebanyak 163 orang atau 0,03 persen dari total kasus terkonfirmasi positif 576.575 kasus.
Baca Juga: Antisipasi PMK, Semua Hewan Ternak yang Masuk Jakarta Utara Harus Dilengkapi Sertifikat Kesehatan
Sedangkan, mereka yang sembuh terdapat tambahan sebanyak 32 orang sehingga totalnya menjadi 544.767 orang atau 94,48 persen dari total terkonfirmasi positif.
Untuk vaksinasi, berdasarkan Dashboard Kemenkes/KCPEN, per 9 Juni 2022, dosis pertama telah mencapai 29.809.685 orang atau 93,66 persen dari total sasaran 31.826.206 orang.
Artikel Rekomendasi