Menurut Veri keberhasilan penyelenggaraan urusan metrologi legal ditentukan oleh peran serta aktif dari seluruh pemangku kepentingan khususnya Pemerintah Daerah.
Bupati Bangka Barat, H. Sukirman menyampaikan bahwa pelayanan tera dan tera ulang dibutuhkan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat khususnya di Kabupaten Bangka Barat.
‘’Saat ini Pemkab Bangka Barat telah memiliki Unit Metrologi Legal yang berdiri dan beroperasi sejak 2018. Unit Metrologi Legal ini memberikan pelayanan di bidang metrologi legal sesuai dengan ruang lingkup pelayanan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan berdasarkan sarana dan prasarana yang dimilikinya,’’kata Sukirman.
Bupati Sukirman mengatakan, untuk meningkatkan ruang lingkup pelayanan, Pemkab Bangka Barat terus berupaya memperkuat Unit Metrologi Legal di kabupaten tersebut.
Ditempat yang sama, Direktur Metrologi Matheus Hendro Purnomo berharap dengan penandatanganan nota kesepakatan antara Kementerian Perdagangan dan Pemkab Bangka Barat ini dapat terlaksana karena adanya langkah-langkah konkrit di Kabupaten Bangka Barat.
Langkah-langkah konkret tersebut antara lain peningkatan kinerja tera dan tera ulang, sehingga seluruh alat ukur yang digunakan di Kabupaten Bangka Barat sesuai dengan ketentuan.
Imbasnya, kata Matheus Hendro, pasar-pasar yang ada di wilayah Kabupaten Bangka Barat dapat menjadi Pasar Tertib Ukur dan Kabupaten Bangka Barat secara berkesinambungan menjadi daerah tertib ukur yang membuat perekonomian di daerah ini meningkat. ***
Artikel Rekomendasi