Pemerintah Pastikan Pasokan Minyak Goreng Aman Atasi Kebutuhan Rakyat hingga Enam Bulan ke Depan

- 20 Januari 2022, 19:35 WIB
Karyawan melayani pembeli minyak goreng kemasan di salah satu pusat perbelanjaan di Kudus, Jawa Tengah, Rabu (19/1/2022). Sejumlah pusat perbelanjaan di wilayah itu mulai menerapkan harga minyak goreng menjadi Rp14.000 per liter untuk segala merek menyusul kebijakan minyak goreng satu harga oleh pemerintah. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/hp.
Karyawan melayani pembeli minyak goreng kemasan di salah satu pusat perbelanjaan di Kudus, Jawa Tengah, Rabu (19/1/2022). Sejumlah pusat perbelanjaan di wilayah itu mulai menerapkan harga minyak goreng menjadi Rp14.000 per liter untuk segala merek menyusul kebijakan minyak goreng satu harga oleh pemerintah. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/hp. /YUSUF NUGROHO/ANTARA FOTO

 

POSJAKUT – Pemerintah menjamin pasokan minyak goring untuk mengatasi kebutuhan masyarakat aman hingga enam bulan mendatang.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Edy Priyono menyatakan hal itu dalam keterangan resmi KSP di Jakarta, Kamis 20 Januari 2022, menyusul penerapan kebijakan satu harga minyak goreng sebesar Rp14.000 per liter yang sudah diberlakukan Rabu (19/1) dan diminati masyarakat.

“Menteri Perdagangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 1/2022 yang intinya sebagai dasar kerja sama antara pemerintah dengan produsen dalam penyediaan minyak goreng bersubsidi," jelasnya.

Baca Juga: BPBD DKI Minimkan Dampak Banjir, dari 50 Titik tinggal 9 Titik Genangan Air

Menurut Edy, landasan itulah yang menjadi kekuatan pemerintah mengeluarkan kebijakan satu harga Rp14.000 per liter, terutama pada jaminan pasokannya.

Edy menjelaskan pemerintah meningkatkan upaya untuk menutup selisih harga minyak goreng antara harga keekonomian dengan harga maksimum.

Untuk keperluan tersebut, Pemerintah menambah subsidi dari Rp3,6 triliun menjadi Rp 7,6 triliun. Hal itu dilakukan untuk memenuhi kebutuhan minyak goreng bagi rumah tangga, industri berskala mikro, dan kecil.

Baca Juga: Dinas Perindustrian DKI Jakarta dan PT Rhino Indonesia Sukses Gelar Pelatihan Sablon Digital, Gratis

“Pendanaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) itu untuk jangka waktu enam bulan ke depan,” ujar Edy.

Pemerintah saat ini, uar Edy, sedang menyiapkan skema kebijakan untuk menjamin kelangsungan pasokan minyak sawit mentah ("crude palm oil"/CPO) guna mencukupi keperluan industri minyak goreng di dalam negeri.

“Kuncinya di situ. Jika pasokan CPO terjamin pada harga yang wajar, maka produksi dan harga minyak goreng akan terkendali,” katanya.

Baca Juga: Kamis 20 Januari, Jumlah RT yang Tergenang di Jakarta Berkurang, Jumlah Pengungsi Bertambah

Edy meminta masyarakat untuk turut mengawal kebijakan satu harga minyak goreng Rp14.000 agar tidak terjadi pembelian dalam jumlah berlebihan karena dapat berujung pada aksi penimbunan.

“Jika masyarakat mengetahui adanya aksi-aksi penimbunan, langsung laporkan saja,” kata Edy.

Baca Juga: Argentina Istirahatkan Messi untuk Kualifikasi Piala Dunia

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian telah memberlakukan kebijakan satu harga minyak goreng sebesar Rp14.000 per liter, sejak Rabu (19/1). Harga minyak goreng ini berlaku hingga enam bulan ke depan.

Pada tahap awal, pemberlakuan harga minyak goreng Rp14.000 untuk kemasan 1 liter, 2 liter, dan 25 liter tersebut diterapkan di toko ritel modern. Sementara untuk pasar tradisional dilakukan selambat-lambatnya pada pekan depan.***

Editor: Mulya Achdami


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah