Pasca Merger, Indosat Wajib Penuhi Dua Komitmen. Berikut Penjelasannya

- 6 Januari 2022, 13:30 WIB
Menteri Kominfo Johnny G. Plate.Menteri Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia, Jhoni G. Plate meminta Keluarga Besar Ditjen Aptika untuk mengikrarkan From Now On.
Menteri Kominfo Johnny G. Plate.Menteri Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia, Jhoni G. Plate meminta Keluarga Besar Ditjen Aptika untuk mengikrarkan From Now On. /kominfo.go.id

POSJAKUT --  Menteri Kominfo Johnny G. Plate menyatakan  PT Indosat Tbk wajib memenuhi dua komitmen pasca melakukan merger dan akuisisi PT Hutchinson 3 Indonesia.

Menteri Kominfo tegaskan merger dan akuisisi Indosat mengharuskan perseroan memenuhi dua komitmen.

Dua komitmen yang harus dijalankan Indosat ini terkait upaya merger dan akuisisinya kepada Tri Indonesia.

Baca Juga: Merger Indosat dan Tri Indonesia Akan Buat Sektor Telekomunikasi Nasional Lebih Semarak

Usai MoU atau kesepakatan merger dan akuisisi, Indosat wajib memenuhi dua komitmen.

"Komitmen pertama menambah jumlah site baru paling sedikit 11.400 site sampai  tahun 2025, sehingga total jumlah site PT Indosat Tbk paling sedikit berjumlah  52.885 site pada tahun 2025,” ujar Menteri Kominfo, Rabu 5 Januari 2022.

Kemudian komitmen yang lainnya, lanjut Menteri Kominfo, yakni terkait perluasan cakupan wilayah yang terlayani oleh layanan seluler.

Baca Juga: Merger Indosat dan Tri Indonesia Direstui Menteri Kominfo Johnny G. Plate. Ini Tujuannya

Nanti diharuskan cakupan wilayah terlayani layanan  seluler paling sedikit  7.660  desa dan kelurahan baru sampai dengan tahun 2025.

Halaman:

Editor: Fenty Ruchyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini