Kemenhub: Tak Ada Pengakuan Extra Flight Selama Libur Nataru, Penumpang Harus Tunjukkan Negatif RT-Antigen

- 17 Desember 2021, 16:48 WIB
Suasana Bandara Udara Juanda
Suasana Bandara Udara Juanda /Zona Surabaya Raya/Dok. Angkasapura

 

POSJAKUT – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan tidak menambah kapasitas penerbangan selama periode libur Natal 2021 dan Tahun Baru (Nataru) 2022.

Kemenhub menerbitkan Surat Edaran Nomor 111 Tahun 2021 tentang Pengaturan Mobilitas Masyarakat dengan Transportasi Udara selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Covid-19, yang berlaku 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

“Selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 atau Nataru, tidak ada pengajuan penambahan kapasitas penerbangan (extra flight),” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemengub Novie Riyanto dalam keterangan tertulis di Jakarta pada Jumat, 17 Desember 2021.

Baca Juga: Omicron Menyerbu Indonesia, Pemberangkatan Jamaah Umroh Bulan Ini Ditunda Lagi

Dirjen Novie mengimbau agar penyelenggara angkutan udara tetap meningkatkan pemeriksaan dan memastikan kelaikan pesawat udara dan personel pesawat udara yang bertugas.

Selain itu, tegasnya,  proses pengembalian tiket dan penanganan keterlambatan penerbangan, harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan delay management dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Semua persyaratan perjalanan menggunakan transportasi udara selama periode Natal dan Tahun Baru, ditetapkan vaksinasi dosis lengkap dan menunjukkan negatif RT-Antigen (maksimal 1x24 jam)," tegasnya.

Baca Juga: Terlibat Aksi Peduli Lingkungan Hidup, Ini Yang Dilakukan Karang Taruna Kota Jakarta Utara

Menurut dia, masyarakat yang belum mendapatkan vaksin dosis lengkap, atau karena alasan medis, maka mobilitasnya dibatasi untuk sementara.

Masyarakat yang belum vaksin dan akan bepergian dengan menggunakan transportasi udara, tambah Novie, untuk keperluan berobat/medis, maka wajib menunjukkan negatif RT-PCR (maksimal 3x24 jam) dan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah.

Sedangkan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar) dikecualikan dari syarat vaksin dosis lengkap dan antigen.

Baca Juga: Perguruan Tinggi Islam Diharuskan Jadi Pusat Moderasi Beragama, Peran Seperti Ini Yang Diinginkan

“Untuk anak-anak usia di bawah 12 tahun, maka persyaratan yang wajib ditunjukkan adalah negatif RT-PCR (maksimal 3x24 jam),” katanya.

Sedangkan ketentuan bagi Penyelenggara Bandar Udara dan Penyelenggara Navigasi Penerbangan, agar meningkatkan koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait di lingkungan bandar udara dalam rangka antisipasi potensi cuaca ekstrem di wilayah Indonesia.***

Editor: Mulya Achdami


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x