MenkopUKM Pastikan Debitur KUR Korban Semeru Dapat Perlakuan Khusus, Berikut 5 Alternatif Solusinya

- 7 Desember 2021, 10:06 WIB
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki /KemenkopUKM


POSJAKUT -- Erupsi Gunung Semeru yang terletak di Kabupaten Malang dan Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, mengakibatkan banyak warga terdampak bencana tersebut. Tidak terkecuali pelaku UMKM.

Karena itu, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menginstruksikan jajarannya untuk segera melakukan inventarisasi terhadap pelaku UMKM di wilayah terdampak bencana. Terutama pelaku usaha yang memiliki pembiayaan  KUR. 

Kementerian Koperasi dan UKM telah berkoordinasi dengan Kemenko Perekonomian, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan untuk mengetahui pelaku UMKM yang menjadi debitur KUR yang terdampak bencana.

Baca juga: Kementerian Kominfo Pastikan Layanan Komunikasi Lancar Kembali Pasca Erupsi Semeru

"Dengan demikian secepatnya dapat dilakukan  restrukturisasi kredit terhadap pelaku usaha terdampak bencana,” kata MenKopUKM, Selasa, 7 Desember 2021, dalam keterangan resminya yang diterima jakartautara.pikiran-rakyat.com.

Hal itu, katanya, sejalan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 45/2017 tentang Perlakuan Khusus Terhadap Kredit atau Pembiayaan Bank Bagi Daerah Tertentu di Indonesia yang Terkena Bencana Alam.

Merujuk pada peraturan itu, alternatif yang dapat ditempuh untuk meringankan atau menyelesaikan persoalan kredit perbankan yang dialami UMKM korban bencana alam yaitu dengan memberikan Perlakuan Khusus untuk Debitur KUR Terdampak Bencana.

Baca juga: DKI Kirimkan Personil dan Bantuan Logistik Untuk Penyintas Erupsi Semeru di Lumajang

Deputi Bidang Usaha Mikro KemenkopUKM Eddy Satriya, mengatakan, ada beberapa bentuk restrukturisasi yang dapat dilakukan.

Pertama, perpanjangan jangka waktu kredit. Terhadap debitur KUR yang terdampak dapat diberikan perpanjangan jangka waktu. Tentu saja dengan mempertimbangkan kondisi dan prospek usaha, cashflow, serta kemampuan membayar debitur.

Kedua, restrukturisasi dengan perpanjangan jangka waktu kredit dilakukan pada kredit yang sama dan tidak diperkenankan untuk penambahan tunggakan bunga ke pokok pinjaman (plafondering).

Baca juga: Bulog Peduli Gerak Cepat Salurkan Bantuan Pangan untuk Dapur Umum Erupsi Semeru

Deputi Bidang Usaha Mikro KemenkopUKM Eddy Satriya
Deputi Bidang Usaha Mikro KemenkopUKM Eddy Satriya

"Mengingat saat ini, sistem SIKP belum dapat mengakomodir penambahan outstanding dalam rekening yang sama," kata Eddy.

Ketiga, debitur KUR yang akan dilakukan perpanjangan jangka waktu kredit harus diusulkan lebih dahulu ke penyalur KUR.

"Perpanjangan jangka waktu kredit dapat dilakukan setelah ada konfirmasi dari SIKP atas validitas data rekening KUR yang akan dilakukan restrukturisasi," katanya.

Keempat, penambahan plafon kredit. Terhadap debitur KUR yang terdampak dapat diberikan suplesi/kredit baru. Dasar pertimbangan, yaitu kondisi dan prospek usaha, cashflow, serta kemampuan membayar debitur.

"Restrukturisasi dengan cara penambahan plafon dilakukan dengan menggunakan rekening terpisah atau dibentuk rekening baru untuk tambahan plafon,"  kata Eddy.

Namun, debitur KUR yang akan dilakukan penambahan plafon harus diusulkan lebih dahulu ke Penyalur KUR. Tujuannya, untuk dilakukan validasi SIKP dengan melampirkan data.

"Penambahan plafon kredit dapat dilakukan setelah ada konfirmasi SIKP atas validitas data rekening KUR yang akan dilakukan restrukturisasi," kata Eddy.

Kelima, pemberian Grace Periode. Jangka waktu grace periode disesuaikan dengan kebutuhan debitur dan memperhatikan jangka waktu restrukturisasi.

Selama masa grace periode, debitur dibebaskan dari kewajiban pokok dan bunga. 

Lebih dari itu, debitur KUR terkena bencana yang terdampak usaha debitur lebih dari 50%, dapat diberikan keringanan tunggakan bunga atau denda/penalty maksimum sebatas tunggakan bunga dan atau denda yang belum dibayarkan debitur.

 

Editor: Tety Polmasari


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini