Bappenas Akan Hapus Program UMKM di Delapan Kementerian dan Lembaga, Ternyata Ini Alasannya

3 Februari 2022, 17:00 WIB
Pengunjung melihat-lihat produk di Pameran Gernas UMKM BBI Maluku 29 Oktober 2021 /Kemenparekraf

POSJAKUT -- Pemerintah melalui Badan Perencanaan Pembangunan Nasional atau Bappenas berencana menghapus program Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di sejumlah Kementerian/Lembaga Negara (K/L).

Menurut Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan Kementerian PPN/Bappenas Pungky Sumadi, program UMKM sepertinya akan distop.

Pungky menyebut pemberhentian program UMKM ini ada di delapan K/L karena banyak faktor yang masih diidentifikasi bersama.

Ia mengaku pihaknya masih membahas kelanjutan program UMKM ini apakah masih bergulir atau benar-benar dihentikan.

Baca Juga: Ibu PKK dan Pelaku Usaha UMKM Berharap Ada Gerai di JIS Jakarta Utara

Dalam sejumlah pembicaraan termasuk dengan DPR RI, kata dia, Bappenas masih mengidentifkasi dan mematangkan rencana penghapusan program untuk mengangkat potensi usaha kecil itu.

“Kita baru mengidentifikasi kementerian dan lembaga yang bisa kita hilangkan program UMKM-nya," ujar Pungky di Jakarta, Kamis 3 Februari 2022.

Dikatakannya, sebenarnya terdapat 28 K/L yang melaksanakan program UMKM, namun yang mengagetkan terdapat satu K/L yang anggarannya kecil.

Anggaran di satu kementerian/lembaga negara itu hanya berkisar Rp2 miliar sehingga dinilai tidak memadai untuk mengembangkan UMKM.

Ia menjelaskan sejauh ini Bappenas baru mengidentifikasi dan mengevaluasi sejumlah K/L sehingga hanya K/L ini yang dapat diukur efektivitas program UMKMnya.

Baca Juga: Ajang Balap MotoGP Mandalika Akan Libatkan 1.023 UMKM dari seluruh Wilayah NTB

“Kita baru mengidentifikasi delapan K/L yang bisa kita hilangkan program UMKM-nya karena menurut kami memang betul-betul tidak efektif,” ujar Pungky.

Salah satu contoh ketidakefektifan tersebut terlihat dari banyaknya program yang dilaksanakan tanpa ada koordinasi dengan pemerintah daerah (pemda) setempat.

Hal itu berujung tidak efektif karena pelaku UMKM bisa mendapat lima sampai enam kali pelatihan yang sama dalam setahun. “Pelatihan-pelatihan boleh dibilang hampir sama,” ujarnya.

Tak hanya itu, pendampingan yang dilakukan oleh pihak K/L kepada pelaku UMKM ternyata bukan oleh orang yang mengerti seluk beluk UMKM.

Para pelaku UMKM tidak mendapat pendampingan bagaimana melihat kebutuhan pasar maupun inovasi untuk membuat UMKM lebih efisien dan maju.

Baca Juga: Kementerian Kominfo Dukung Pengembangan Bisnis Puluhan Ribu UMKM

“Ini yang kita temukan di lapangan. Atas nama program UMKM, K/L itu merasa berhak memberikan program ini kepada mereka,” tegasnya.

Pungky menegaskan pendampingan berikutnya harus bisa membuat pelaku UMKM selalu mampu menjual barangnya dan dibeli oleh pasar sehingga literasi pasar dan akses ke pasar akan diajarkan.

Meski demikian Pungky tidak menyebutkan secara rinci K/L yang akan dihapus program UMKM nya.

“Ini angkanya kita serahkan ke Kementerian Koperasi dan UKM untuk mendorong fungsinya yang baru sebagai 'leading sector' di bidang UMKM,” ujar dia.***

Editor: Fenty Ruchyat

Tags

Terkini

Terpopuler