Universitas Terbuka Resmi Jadi PTNBH, Mendikbudristek Nadiem Makarim: UT Jadi 'Bayi Bongsor'

- 19 Desember 2021, 19:23 WIB
Rektor Universitas Terbuka Prof Ojat Darojat
Rektor Universitas Terbuka Prof Ojat Darojat /(ANTARA/Indriani)/

 

POSJAKUT – Universitas Terbuka (UT) menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) menyusul diterbitkannya surat Mendikbudristek Nomor 0835/E.E3/KB.00/2021 tertanggal 7 Desember 2021 tentang Persetujuan Universitas Terbuka menjadi PTN Badan Hukum.

"Selama ini UT menjadi PTN dengan status Badan Layanan Umum (BLU). Keluarga besar UT  harus sedikit bersabar karena operasionalisasi UT secara penuh sebagai PTNBH masih harus menunggu keluarnya payung hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP)," ujar Rektor UT Prof Ojat Darojat dalam keterangan tertulisnya di Jakarta pada Minggu, 19 Desember 2021.

Dia menambahkan saat ini UT tengah memasuki suatu tahapan baru dalam dunia industri pendidikan di Indonesia.

Baca Juga: Wow… Timnas Bulu Tangkis Mundur dari Turnamen India? Apa Penyebabnya, Ini Alasan Pengurus PP PBSI

"Tak bisa dipungkiri, sebelumnya UT memiliki peran monopoli dalam pasar pendidikan jarak jauh (PJJ) karena UT menjadi satu-satunya perguruan tinggi yang mengusung pembelajaran jarak jauh," kata dia, dilansir Antara.

Dengan monopoli tersebut UT menjadi “bayi bongsor", disebut bongsor karena jumlah mahasiswa yang mencapai lebih dari 340.000 yang kurang kompetitif. Tetapi tiba-tiba kondisi berubah dan terjadi disrupsi.

“Di masa pandemi banyak perguruan tinggi yang mengusung dual mode system, yaitu tatap muka dan pembelajaran jarak jauh. Bermunculan mode kompetensi baru yang membuat UT harus maju bersaing dengan perguruan tinggi konvensional lainnya. Untuk bisa survive maka UT harus meningkatkan kualitas dan kuantitas layanannya,” jelas Ojat.

Baca Juga: Perempuan Inspirasi Indonesia, Ingrid Kansil: Sejalan dengan Makna Peringatan Hari Ibu

Hal tersebut mendorong UT untuk naik kelas menjadi PTNBH. Peningkatan status tersebut menjadi satu bagian penting agar UT dapat merangkul semua aspek yang dibutuhkan.

Dengan menjadi PTNBH, UT mempunyai otonomi sebagai perguruan tinggi yang dapat membuka serta menutup program studi sendiri sesuai dengan kebutuhan masyarakat sehingga UT mempunyai otonomi akademik yang lebih luas.

Dengan demikian, tantangan dari pemerintah untuk mengelola 1 juta mahasiswa dapat segera diwujudkan. Selain itu, UT dapat memiliki otonomi dalam pengelolaan dan pengadaan sumber daya manusia (SDM) dimana UT tidak harus menunggu kesempatan mendapat alokasi CPNS dari pemerintah tetapi UT dapat merekrut pegawainya sesuai dengan kebutuhan.

Baca Juga: Wow, Presidensi G20 Akan Kerek PBD Nasional Hingga Rp7,4 Triliun

UT sendiri baik dari sisi jumlah, kualitas dan kualifikasinya. Lebih jauh lagi, UT mendapatkan otonomi dari segi anggaran dan otonomi dalam hal pengelolaan BMN (Barang Milik Negara).

“Kondisi saat ini bila UT membutuhkan pengadaan dan penghapusan aset, perlu menunggu izin dari Kementerian yang kadang memakan waktu lama. Jika UT menjadi PTNBH, maka UT dapat memproses segala kebutuhan dan penghapusan aset dengan lebih cepat," jelasnya.***.

Editor: Mulya Achdami


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x