Polri Buka Kemungkinan Ada Tersangka Baru Tragedi Kanjuruhan

- 29 Oktober 2022, 18:45 WIB


POSJAKUT -- Polri masih menyelidiki kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang. Terbaru, polisi membuka kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus tersebut.

"Ada (potensi tersangka baru)," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu 29 Oktober 2022.

Kendati begitu, Dedi belum merinci secara pasti identitas tersangka baru tersebut. Dia mengatkan, tersangka tersebut nantinya akan dijerat dengan Pasal 359 dan 360 KUHP dan juga Pasal 52 dan 103 UU Nomor 11 Tahun 2022.

-Baca Juga: Sekitar 30 Adegan dalam Rekonstruksi Tragedi Kanjuruhan, Termasuk Peran 3 Kompol

"(Masih) nunggu petunjuk jaksa dulu. (Jumlah tersangka) nanti dulu. Sama (sangkaan pasal), dikenakan juga selain 359 dan atau 360, dan 103 UU Nomor 11 Tahun 2022," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Polri melakukan penahanan terhadap enam orang tersangka terkait terjadinya peristiwa di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa, penahanan tersebut dilakukan pada hari ini, usai para tersangka menjalani pemeriksaan.

"Selesai nanti pemeriksaan tambahan ke-enam tersangka tersebut oleh penyidik langsung dilakukan penahanan," kata Dedi, Jakarta, Senin pekan ini.

Adapun ke-enam tersangka yang dilakukan penahanan yakni, Direktur Utama LIB AHL, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang AS, Security Officer SS.

-Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan, Pemeriksaan Ketum PSSI Ditunda, Jumlah Korban Tewas Bertambah Lagi

Halaman:

Editor: Ramli Amin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x