DPR Setujui Proses Naturalisasi Jordi Amat dan Sandy Walsh, Ini Komentar Ketua PSSI Moch Iriawan

- 21 September 2022, 06:35 WIB
Komisi III DPR menyetujui proses naturalisasi Sandy Walsh dan Jordy Amat dalam dapat dengar pendapat dengan Menpora dan Ketua PSSI, Selasa (20/9/2022)
Komisi III DPR menyetujui proses naturalisasi Sandy Walsh dan Jordy Amat dalam dapat dengar pendapat dengan Menpora dan Ketua PSSI, Selasa (20/9/2022) /PSSI

POSJAKUT - DPR RI resmi menyetujui permohonan proses
naturalisasi calon pemain timnas Indonesia, yakni Jordi Amat dan
Sandy Walsh. Hal ini disampaikan saat Rapat Paripurna DPR ke-5
Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023, Selasa (20/9).

Jordi Amat merupakan pemain naturalisasi yang berdarah
Indonesia- Spanyol, saat ini dia bermain di Johor Darul Ta’zim
Malaysia. Sementara itu, Sandy Walsh keturunan Indonesia-
Belanda bermain untuk klub Belgia, KV Mechelen.

"Sesuai dengan pembahasan Komisi III dan Komisi X memutuskan
menyetujui pertimbangan kewarganegaraan RI kepada Jordi Amat
dan Sandy Walsh," kata Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich
Paulus, Selasa (20/9/2022).

Baca Juga: PSSI: Jordy Amat dan Sandy Walsh Siap Perkuat Timnas Piala Asia 2023

Lodewijk mengatakan proses naturalisasi Jordi Amat dan Sandy
Walsh akan berlanjut ke tahap berikutnya. Selanjutnya Jordi dan
Sandy harus menunggu Surat Keputusan Presiden sebelum
mengambil sumpah Warga Negara Indonesia di Kantor Wilayah
Kemenkumham.

Terkait hal ini, Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan mengaku
bersyukur dan mengucapkan terima kasih kepada pemerintah
Indonesia.

“Alhamdulillah proses naturalisasi Jordi Amat dan Sandy Walsh
tinggal beberapa langkah lagi. Terima kasih untuk DPR RI, Komisi
III, Komisi X, Kemenkumham, Kemenpora, yang sudah membantu
proses hingga saat ini,” kata Iriawan.

“Jordi dan Sandy merupakan pemain yang sangat dibutuhkan oleh
pelatih Shin Tae-yong. Kami yakin mereka akan menambah
kekuatan timnas Indonesia,” tambahnya.

Baca Juga: Sebentar Lagi Jordi Amat dan Sandy Wals Resmi Jadi WNI, Presiden Jokowi dan DPR Setujui

Halaman:

Editor: Mulya Achdami


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x