Waspada, BPOM Stop Izin Edar 69 Obat Sirop Produksi Tiga Farmasi Penyebab Gangguan Gagal Ginjal Akut, Ini Dia

- 8 November 2022, 17:50 WIB
Daftar Obat Sirup Produksi PT Afi Farma
Daftar Obat Sirup Produksi PT Afi Farma /

 

POSJAKUT -- Waspada, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan daftar resmi 69 obat sirop milik tiga perusahaan farmasi yang menjadi penyebab gangguan gagal ginjal akut.

BPOM mencatat berdasarkan investigasi yang dilakukan diketahui bahwa tiga perusahaan farmasi tersebut memproduksi obat dengan menggunakan bahan baku pelarut propilen glikol penyebab gagal ginjal akut.

Menurut BPOM, penggunaan propilen glikol ini menyebabkan produk tercemar etilen glikol yang melebihi ambang batas sehingga membuat 69 obat sirop itu tak aman dikonsumsi.

BPOM melarang tiga perusahaan yakni PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma mengedarkan jenis obat tersebut.

Baca Juga: Terkait Penyakit Gagal Ginjal Akut, Bareskrim Geledah Tiga Gudang Afi Farma, Sita Bahan Baku Obat

Keputusan BPOM bahwa keputusan itu diambil berdasarkan hasil investigasi dan intensifikasi pengawasan BPOM seperti inspeksi, perluasan sampling, pengujian sampel produk sirop obat dan bahan tambahan yang digunakan, serta pemeriksaan lebih lanjut terhadap sarana produksi.

Hasil investigasi dan intensifikasi pengawasan itu menyimpulkan bahwa ketiga industri farmasi tersebut telah melakukan pelanggaran di bidang produksi sirop obat.

BPOM resmi menarik peredaran sebanyak 69 obat sirop yang beredar luas di masyarakat mulai hari ini Selasa 8 November 2022.

Baca Juga: BPOM Temukan Lagi Pareacetamol Drop dan Sirop Produk PT Afi Farma Mengandung Cairan Kimia Berbahaya

Halaman:

Editor: Fenty Ruchyat

Sumber: BPOM


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x