POSJAKUT – Setelah sepi pelaksanaan vaksinasi Covid-19, kini Kementerian Dalam Negeri kembali menggalakkan protokol kesehatan (prokes) dan vaksinasi penguat (booster) pada perpanjangan PPKM di seluruh daerah di Indonesia.
Menurut Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal, pengaktifan kembali penerapan prokes dan vaksinasi booster ini karena kasus harian Covid-19 akhir-akhir ini menunjukkan kenaikan khususnya di Jawa dan Bali.
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal mengungkapkan di awal November tercatat ada 5.000 kasus aktif Covid-19.
Baca Juga: Kemendagri Kembali Perpanjang PPKM Level 1 di Seluruh Indonesia hingga 7 November 2022
"Galakkan kembali penerapan protokol kesehatan di masyarakat, maksimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi, dan tidak kalah penting adalah terus dorong vaksinasi dosis ketiga atau booster," kata Safrizal Selasa 8 November 2022.
Safrizal mengatakan berangkat dari kenaikan sejak awal November itulah pemerintah tetap mengeluarkan kebijakan untuk memperpanjang pemberlakuan PPKM level 1 di seluruh wilayah Indonesia.
Perpanjangan PPKM itu dituangkan dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2022 untuk PPKM Jawa dan Bali yang berlaku mulai 8 November sampai dengan 21 November 2022.
Baca Juga: Seluruh Indonesia Berstatus Level 1 PPKM, Vaksinasi Booster Nasional Masih di Bawah 30 Persen
Sedangkan, Inmendagri Nomor 48 Tahun 2022 untuk PPKM di Luar Jawa dan Bali berlaku mulai 8 sampai dengan 5 Desember 2022.